SUKABUMISATU.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melaksanakan eksekusi aset perusahaan di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026). Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibadak sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Cibadak. Selanjutnya, objek lahan diserahkan kepada KAI sesuai amar putusan pengadilan.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Cibadak menyatakan dokumen Grondkaart milik KAI sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak atas tanah seluas 7.820 meter persegi di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug.
Putusan itu juga memerintahkan pihak yang menggunakan, memanfaatkan, menempati, maupun menguasai lahan tersebut untuk menyerahkannya kepada KAI dalam kondisi kosong dan bersih.
Saat pelaksanaan eksekusi, bangunan yang sebelumnya berdiri di atas lahan telah dikosongkan. Para pengguna lahan disebut telah membongkar bangunannya secara mandiri sebelum eksekusi berlangsung.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga dan melindungi aset negara yang dipisahkan berdasarkan dokumen kepemilikan serta putusan hukum yang sah.
“KAI berkewajiban melindungi aset perusahaan yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap langkah yang dilakukan KAI selalu didasarkan pada dokumen kepemilikan, bukti hukum, serta putusan pengadilan yang sah, bukan dilakukan secara sepihak,” ujar Franoto.
Ia menegaskan KAI tidak pernah berupaya mengambil tanah yang menjadi hak masyarakat. Menurutnya, penertiban hanya dilakukan terhadap aset yang secara administratif dan hukum tercatat sebagai milik KAI.
“KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, kami juga memiliki kewajiban menjaga aset perusahaan apabila terdapat penggunaan atau penguasaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah,” katanya.
Dalam pelaksanaan eksekusi, KAI berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cibadak, pemerintah daerah, serta unsur TNI dan Polri untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
KAI juga menyampaikan apresiasi kepada para pengguna lahan yang telah bersikap kooperatif dengan mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri sebelum proses eksekusi dilaksanakan.
Menurut KAI, pengamanan aset merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik agar aset negara tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api bagi masyarakat.












