SUKABUMISATU.com – Sebuah pagar beton menjulang di pesisir Palabuhanratu, tepatnya di Kampung Rawa kalong, Kelurahan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Di baliknya, sebuah papan peringatan resmi bertuliskan logo PT Pertamina (Persero) terpasang mencolok, mempertegas kepemilikan dan larangan masuk atas lahan tersebut. Lokasi yang berada hanya puluhan meter dari titik sandar utama perahu nelayan tradisional ini, menimbulkan kecemasan sekaligus tanda tanya besar: Apa yang akan dibangun Pertamina di pesisir yang sensitif ini?
Berdasarkan investigasi lapangan tim sukabumisatu.com, lokasi tersebut tercatat berada pada titik koordinat -6.983925, 106.546207, hanya sekitar 50 meter dari garis pantai dan berada di jalur vital aktivitas keluar-masuk perahu nelayan. Citra satelit Google Maps dan pantauan langsung menunjukkan lokasi yang sangat strategis sekaligus rawan konflik kepentingan antara industri dan komunitas pesisir.
Plang yang mencantumkan ancaman pidana Pasal 167 KUHP memperkuat indikasi bahwa lahan ini telah diklaim sah oleh Pertamina. Namun yang jadi persoalan, tidak ada satu pun penjelasan resmi mengenai peruntukan lahan tersebut, baik dari pihak Pertamina maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Dugaan Proyek TBBM Muncul ke Permukaan
Spekulasi menguat setelah laporan duniaenergi.com (3 Juli 2025) menyebutkan bahwa Pertamina tengah menyiapkan pembangunan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam laporan itu, Vice President Fuel Marketing Pertamina, Jumali, menyatakan bahwa perizinan dan lahan sudah tersedia dan proyek memasuki tahap awal pembangunan.
Meski lokasi tidak disebutkan secara eksplisit, sumber internal menyebut Palabuhanratu sebagai kandidat utama karena memiliki keunggulan lokasi, akses, dan kesiapan lahan milik Pertamina yang sudah lama tertunda pengembangannya.
Nelayan Tak Pernah Diajak Bicara
Kekhawatiran muncul dari komunitas nelayan setempat. Akses jalan ke pantai yang sempat ditutup saat pembangunan pagar dianggap sebagai sinyal awal penggusuran ruang hidup masyarakat.
“Kami baru tahu itu lahan Pertamina setelah pagar dipasang. Tak ada sosialisasi, tak pernah ada pembicaraan ke warga. Kalau dibangun pabrik atau TBBM, kami pasti kena dampaknya,” ujar salah satu Nelayan asal Kampung Rawa kalong yang enggan disebutkan namanya pada sukabumisatu.com. Rabu (30/7/2025).
Ancaman Terhadap Ekologi dan Ekonomi Pesisir
Kawasan pesisir Pelabuhanratu dikenal sebagai zona produktif nelayan tradisional sekaligus wilayah rawan ekologis. Ketidakterbukaan informasi atas rencana proyek energi seperti ini menimbulkan ketegangan sosial serta risiko jangka panjang terhadap ekosistem laut.
Sejumlah pegiat lingkungan dan organisasi kepemudaan pun angkat suara. Friady Mahyuzar Lubis, dari Forum Pemuda Palabuhanratu Sukabumi, menilai proyek berskala besar di zona pesisir seharusnya diawali dengan uji publik dan kajian lingkungan yang terbuka.
“Kawasan pesisir bukan hanya aset industri, tapi ruang hidup dan ekonomi masyarakat. Jangan sampai dibangun dulu, baru rakyat disuruh menerima dampaknya,” tegasnya.
Pertamina Masih Bungkam, Publik Minta Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, PT Pertamina belum memberikan jawaban resmi atas permintaan konfirmasi tim redaksi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun belum mengeluarkan pernyataan terkait keterlibatan mereka dalam pengawasan atau sosialisasi rencana pemanfaatan lahan tersebut.
Sementara itu, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Pertamina membuka secara resmi rencana penggunaan lahan.
2. Pemkab Sukabumi menggelar forum terbuka dan sosialisasi dengan warga.
3. Penyusunan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dilakukan secara partisipatif dan transparan.
—
Catatan Redaksi:
Investigasi ini masih terus berlanjut. Tim SUKABUMISATU.com membuka ruang bagi masyarakat, nelayan terdampak, maupun perwakilan Pertamina dan pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Untuk menyampaikan laporan, dokumentasi lapangan, atau wawancara lanjutan, hubungi redaksi kami melalui email redaksi@sukabumisatu.com. (Demi Pratama Adiputra)











