SUKABUMISATU.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, kembali mengingatkan soal netralitas kepala serta perangkat desa dalam Pemilu 2024. Menurutnya, aturan soal netralitas kepala dan perangkat desa sudah jelas.
Ia memaparkan, aturan itu tertuang dalam Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis.
“Aturannya sudah jelas ada di pasal 280, 282, dan pasal 494 UU Pemilu,” ujar Gun Gun kepada wartawan, Selasa (23/1/2023).
Gun-gun menegaskan terdapat ancaman sanksi yang tak main-main tentang netralitas ini. Siapa pun yang melanggar aturan tersebut bisa diancam sanksi pidana penjara dan denda.
“Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda,” tambahnya.
Ia lantas mengingatkan bahwa perangkat desa masuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu. Aturannya tertuan di Pasal 280 ayat 2.
“Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat 3,” kata dia.
“Lebih baik kepala desa atau perangkat desa ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, seperti membantu Bawaslu dan KPU sampai tingkat pelaksanaan di KPPS,” tandasnya.











