SUKABUMISATU.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun memastikan kepala desa yang maju di Pilkada tidak melanggar aturan. Kepala desa harus mengundurkan diri ketika ditertapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU Kabupten Sukabumi.
Hal tersebut diutarakan Gun Gun menanggapi adanya kepala desa yang mendaftar ke partai politik untuk dicalonkan sebagai calon bupati/wakil bupati Sukabumi pada Pilkada 2024. Hal ini menjadi polemik ketika DPMD dipandang melakukan pembiaran terhadap para kepala desa untuk mendatangi kantor partai politik .
“Ada beberapa juga yang seolah mengkritik ke saya sampai dibilang tumpul. Sementara saya bacanya di aturan, enggak bisa kalau karena asumsi saya. Kita konsultasi ya, saya bilang memang betul kajian juga ini. Namun regulasinya begitu, tegasnya tidak melanggar,” kata Gun Gun kepada awak media belum lama ini.
Gun Gun menjelaskan, terdapat dua aturan yang mengikat kepala desa yang hendak maju sebagai kandidat di Pilkada 2024. Aturan tersebut yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
DPMD Kabupaten Sukabumi, lanjut Gun Gun, juga sudah berkonsultasi dengan inspektorat dan bagian hukum. Tak hanya sampai di situ, DPMD juga meminta masukan dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kemendagri.
“Di aturan tersebut yang dilarang itu menjadi penguru partai politil. Saya sudah minta untuk dicek, apakah yang bersangkutan ini pengurus parpol atau bukan, kalau pengurus tentu melanggar,” kata dia.
“Kita tunggu nanti sampai dengan pendaftaaran ke KPU. Begitu juga dengan para kades yang mengantar, karena larangannya itu sebagai pengurus parpol. Secara organisasi (Apdesi) mereka juga dilindungi hukum berorganisasi itu kan harus dilihat sistem,” tutur Gun Gun.
Tapi, lanjut Gun Gun, secara etika aktivitas politik kades yang ingin maju di Pilkada diharapkan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Tapi selama ini masyarakat enggak ada yang komplain. Desa itu ada BPD, tentu secara komunikasi pasti dilakukan,” tukasnya.