Sabtu,8 November 2025
Pukul: 01:33 WIB

HMI Sukabumi Kembali Laporkan PT Paiho Indonesia ke Disnakertrans Jabar, Nilai Audiensi DPRD Belum Beri Solusi

HMI Sukabumi Kembali Laporkan PT Paiho Indonesia ke Disnakertrans Jabar, Nilai Audiensi DPRD Belum Beri Solusi

Kamis, 12 Juni 2025
/ Pukul: 20:52 WIB
Kamis, 12 Juni 2025
Pukul 20:52 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi kembali melayangkan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Paiho Indonesia ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah hasil audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dinilai belum menghasilkan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi para pekerja.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Sukabumi, Norman Irawan, menyatakan kekecewaannya terhadap respons legislatif yang dianggap belum memberikan komitmen tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami telah memaparkan secara rinci berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di PT Paiho Indonesia. Namun, dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD, tidak muncul rekomendasi atau langkah konkret yang kami harapkan. Oleh karena itu, kami memutuskan kembali melaporkan secara resmi ke Disnakertrans Jawa Barat,” ujar Norman dalam keterangannya pada sukabumisatu.com Kamis, (12/6/2025).

Baca Juga  65 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Kejari Sukabumi Siap Jerat Pelaku dengan Hukuman Berat

HMI menduga perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur tersebut melakukan pengalihan pekerjaan tetap ke pihak ketiga atau outsourcing. Pekerjaan yang bersifat rutin, intensif, dan berkelanjutan disebut seharusnya dikerjakan oleh karyawan tetap sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Menurut HMI, para pekerja outsourcing yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) dijadwalkan bekerja selama 21 hari setiap bulan secara terus-menerus, bahkan hingga bertahun-tahun, tanpa kejelasan status pengangkatan sebagai karyawan tetap. Jumlah tenaga kerja THL di perusahaan tersebut pun disebut mencapai sekitar 600 orang, dari total 1.900-an pekerja yang ada.

Baca Juga  Raport Merah Pemda Sukabumi: Korupsi Masif, Birokrasi Mandek, Rakyat Jadi Korban

“Proporsi ini cukup signifikan. Hampir sepertiga tenaga kerja berstatus tidak tetap, namun dengan pola kerja tetap. Ini yang kami nilai melanggar ketentuan,” kata Norman.

HMI mendesak Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan investigasi lapangan, memanggil manajemen PT Paiho Indonesia, serta memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran. Norman juga mengingatkan bahwa pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi jika pengaduan tersebut kembali diabaikan.

“Kami menuntut keadilan bagi para pekerja. Bila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami tidak segan menggerakkan aksi massa di kantor Disnakertrans Jabar,” tegasnya. (Candra)

Related Posts

Add New Playlist