HMI Sukabumi Kembali Laporkan PT Paiho Indonesia ke Disnakertrans Jabar, Nilai Audiensi DPRD Belum Beri Solusi

Surat laporan pengaduan HMI ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. (Istimewa)

SUKABUMISATU.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi kembali melayangkan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Paiho Indonesia ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah hasil audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dinilai belum menghasilkan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi para pekerja.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Sukabumi, Norman Irawan, menyatakan kekecewaannya terhadap respons legislatif yang dianggap belum memberikan komitmen tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami telah memaparkan secara rinci berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di PT Paiho Indonesia. Namun, dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD, tidak muncul rekomendasi atau langkah konkret yang kami harapkan. Oleh karena itu, kami memutuskan kembali melaporkan secara resmi ke Disnakertrans Jawa Barat,” ujar Norman dalam keterangannya pada sukabumisatu.com Kamis, (12/6/2025).

Baca Juga  Dualisme Konfercab HMI Sukabumi: Dua Ketua Terpilih, Satu Dinyatakan Sah — Yudi Nurul Anwar Tegaskan Ada Cacat Prosedur

HMI menduga perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur tersebut melakukan pengalihan pekerjaan tetap ke pihak ketiga atau outsourcing. Pekerjaan yang bersifat rutin, intensif, dan berkelanjutan disebut seharusnya dikerjakan oleh karyawan tetap sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Menurut HMI, para pekerja outsourcing yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) dijadwalkan bekerja selama 21 hari setiap bulan secara terus-menerus, bahkan hingga bertahun-tahun, tanpa kejelasan status pengangkatan sebagai karyawan tetap. Jumlah tenaga kerja THL di perusahaan tersebut pun disebut mencapai sekitar 600 orang, dari total 1.900-an pekerja yang ada.

Baca Juga  HMI Cabang Sukabumi Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Eksploitasi Buruh di PT Paiho Indonesia

“Proporsi ini cukup signifikan. Hampir sepertiga tenaga kerja berstatus tidak tetap, namun dengan pola kerja tetap. Ini yang kami nilai melanggar ketentuan,” kata Norman.

HMI mendesak Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan investigasi lapangan, memanggil manajemen PT Paiho Indonesia, serta memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran. Norman juga mengingatkan bahwa pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi jika pengaduan tersebut kembali diabaikan.

“Kami menuntut keadilan bagi para pekerja. Bila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami tidak segan menggerakkan aksi massa di kantor Disnakertrans Jabar,” tegasnya. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *