SUKABUMISATU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, menggelar sidang kedua terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Borwita Citra Prima, Kamis (27/06/2024).
Sidang ke 2 kasus penggelapan ini merupakan sidang lanjutan dari laporan penggelapan uang PT. Borwita Citra Prima oleh terdakwa berinial AI (30) warga Cibeureum Kota Sukabumi.
Dari laporan pihak perusahan kepada Polisi, AI (30) diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar 32 juta rupiah.
Agenda sidang kedua ini juga menghadirkan saksi atas nama Laela Almaidah Jumiati (32) yang merupakan admin keuangan dan Nasrun Subakti (32) yang bertindak sebagai Kasir di perusahaan tempat terduga AI (30) bekerja.
Sidang yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh tersebut dipimpin oleh Jaksa Muda Jaja Subagja.
Didalam sidang Laela dan Nasrun dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Muda. Dari semua keterangan saksi tak ada satupun yang dibantah oleh terduga.
Dalam wawancara dengan sukabumisatu.com saksi dalam kasus tersebut Nasrun Subakti (32) mengatakan bahwa ia diberikan 10 pertanyaan oleh Jaksa. Satu diantaranya adalah penyebab penggelapan uang yang dilakukan terdakwa AI.
“Karna saya sebagai kasir jadi pertanyaan yang diberikan juga tidak banyak dan hanya sebentar, dan Jaksa menanyakan terkait kronologi penggelapan tersebut,” ungkap Nasrun pada Sukabumisatu.com, Kamis (27/06/2024).
Dari keterangan Nasrun sebagai saksi, penggelapan yang dilakukan AI (30) tersebut terjadi bukan sekali. Terdakwa AI (30) melakukannya beberapa kali sehingga nominal uang yang digelapkan terdakwa sejumlah 32 juta rupiah.
“Uang yang digelapkan itu adalah uang pembayaran dari Toko customer kami, kebetulan kan dia ini sales di perusahaan kami. Mungkin awalnya 1 atau 2 toko saja yang setorannya terpakai, namun kesini-sini makin banyak,” jelasnya.
Dari penjelasan Jaksa Muda Jaja Subagja SH, kasus ini masih dalam pengembangan. Dan akan dilakukan sidang lanjutan.
“Hari ini kami memanggil 2 orang saksi atas nama Laela dan Nasrun yang juga merupakan rekan kerja dari terlapor . Kami masih akan adakan sidang lanjutan,” tukasnya.