Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual Anak: Mahasiswa Desak Bupati Setop Rutinitas Birokrasi, Audit Total DP3A dan Disdik!

Aliansi Bem Nusantara Bersatu, Sukabumi Raya.

SUKABUMISATU.com – Tabir kelam perlindungan anak di Kabupaten Sukabumi kembali terkoyak. Dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Warungkiara pada Kamis (18/6/2026) lalu, menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Di tengah megahnya jargon program perlindungan anak yang kerap digaungkan, realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang: anak-anak masih menjadi kelompok paling rentan dan tidak aman.

​Peristiwa pilu ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen, salah satunya Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sukabumi Raya. Mereka menilai, tragedi di Warungkiara bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan alarm darurat yang membuktikan bahwa sistem perlindungan anak di Kabupaten Sukabumi sedang tidak baik-baik saja.

​Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi kini berada di bawah sorotan tajam.

Angka Kekerasan Seksual Meroket, Program Pemerintah Dipertanyakan

​Kasus yang saat ini tengah ditangani aparat kepolisian tersebut terbilang sangat memprihatinkan. Korban yang masih di bawah umur diduga mengalami kekerasan seksual oleh beberapa anak lain yang juga berstatus usia anak.

Baca Juga  Dua Anak Tenggelam di Sungai Cimandiri, Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian

​Koordinator Wilayah BEM Nusantara Sukabumi Raya, Rahmadi L Making, menegaskan bahwa tingginya angka kekerasan seksual di Kabupaten Sukabumi seharusnya membuat dinas terkait malu jika hanya menyuguhkan laporan administratif yang manis di atas kertas.

​Berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Sukabumi, sepanjang Januari hingga November 2025 saja, tercatat ada 122 korban kekerasan seksual, di mana 109 di antaranya adalah anak-anak. Angka ini mendominasi jenis kekerasan yang terjadi di bumi Sukabumi.

​”Ketika seorang anak kehilangan rasa aman untuk belajar dan tumbuh, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaku, tetapi juga efektivitas sistem perlindungan yang seharusnya hadir mencegah kejahatan itu terjadi. Kasus Warungkiara adalah alarm yang tidak boleh diabaikan!” tegas Rahmadi kepada redaksi, Kamis (25/6/2026).

Regulasi Macan Kertas: Mana Taji TPPK dan Sekolah Ramah Anak?

​Secara regulasi, payung hukum perlindungan anak di lingkungan pendidikan sebenarnya sudah sangat ketat. Mulai dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Juga  Desa Sinarjaya Warungkiara jadi Lokasi Pencanangan GSRAN 2024

​Aturan tersebut mewajibkan sekolah dan pemda melakukan lima poin krusial:

  • ​Pencegahan kekerasan secara masif.
  • ​Penanganan korban yang cepat.
  • ​Pelaporan kasus yang transparan.
  • ​Pendampingan dan pemulihan korban secara psikologis.
  • ​Pembentukan mekanisme perlindungan peserta didik (TPPK).

​Namun, BEM Nusantara menilai program-program seperti Sekolah Ramah Anak dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Kabupaten Sukabumi diduga baru sebatas formalitas pemenuhan administrasi dan kegiatan seremonial belaka.

4 Tuntutan Tegas Mahasiswa untuk Pemkab Sukabumi

​Menyikapi kemandekan fungsi pengawasan dan pencegahan ini, BEM Nusantara Sukabumi Raya melayangkan empat tuntutan mendesak:

  1. ​Setop Tolok Ukur Sosialisasi: Mendesak DP3A Kabupaten Sukabumi berhenti menjadikan kuantitas ‘sosialisasi’ sebagai indikator keberhasilan. Mahasiswa menuntut evaluasi terbuka terhadap seluruh program yang menyerap anggaran daerah tersebut.
  2. ​Audit Menyeluruh Dinas Pendidikan: Desakan kuat agar Disdik segera mengaudit implementasi Sekolah Ramah Anak dan fungsi TPPK di seluruh sekolah. Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan lokasi yang rawan.
  3. ​Bupati Harus Tetapkan Status Darurat: Mendesak Bupati Sukabumi untuk menetapkan persoalan kekerasan seksual anak sebagai kondisi darurat daerah, sehingga penanganannya menggunakan langkah luar biasa (extraordinary measures), bukan sekadar rutinitas birokrasi tahunan.
  4. ​Buka Transparansi Data: Menuntut DP3A dan Disdik membuka data kasus, capaian program, serta indikator keberhasilan secara transparan kepada publik agar bisa dikawal bersama.
Baca Juga  Bejat! Pemuda Asal Warungkiara Sukabumi Bawa Kabur dan Perkosa Kekasih Delapan Kali

​Kasus Warungkiara harus menjadi titik balik total. Publik kini menunggu, apakah Pemkab Sukabumi akan melakukan reformasi nyata pada sistem perlindungannya, atau tetap nyaman di balik laporan-laporan seremonial sementara anak-anak terus dihantui predator seksual. (Demi Pratama Adiputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *