Sabtu,8 November 2025
Pukul: 01:24 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polresta Sukabumi Amankan 4 Pelaku

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polresta Sukabumi Amankan 4 Pelaku

Minggu, 30 Maret 2025
/ Pukul: 16:51 WIB
Minggu, 30 Maret 2025
Pukul 16:51 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika usai mengamankan 4 terduga pengedar narkoba berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 77,2 gram.

Adalah J (50 tahun) dan CA (39 tahun) diamankan di daerah Desa Cikurutug Cireunghas Sukabumi, Jum’at (28/3) sore. Sedangkan AS (21 tahun) dan TA (19 tahun) diamankan disamping salah satu SPBU di Kelurahan Baros Kota Sukabumi, Jum’at (28/3) malam.

 

Saat ini keempat terduga pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota serta terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), pasal 113 (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Hasil Kejahatan 2025

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya pada pengungkapan kasus ini. (Aris)

Related Posts

Add New Playlist