Somasi tersebut dilayangkan Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates Law Office (USA) kepada Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Keputusan kepala desa dinilai sudah merugikan klien USA yakni PT Prakarya Promosindo Abadi.
“Klien kami yang merupakan penyelenggara acara atau event organizer merasa dirugikan atas keputusan sepihak Kades Karangtengah yang memutus secara sepihak acara pasar malam dan komedi putar di Lapang Padjajaran, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” kata kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Selasa, (14/3).
Ujang menjelaskan, kontrak kerjasama berawal dari pertemuan antar kliennya dengan Kades Karangtengah serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya dari Desa Karangtengah di salah satu rumah makan di Kecamatan Cibadak.
Dari hasil pertemuan tersebut, muncul sejumlah kesepakatan di mana kliennya siap menyanggupi pembayaran penggunaan Lapang Padjajaran untuk acara pasar malam dan komedi putar senilai Rp112,5 juta. Uang muka sebesar Rp20 juta pun sudah diserahkan.
Kemudian di hari berikutnya, kliennya juga memberikan kembali sejumlah uang sehingga totalnya menjadi Rp70 juta. Setelah uang tersebut diberikan maka keluarlah surat rekomendasi Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023 dari pihak desa.
Meski begitu, sebelum pasar malam dan komedi putar dilaksanakan, keluar surat tentang kegiatan yang hendak dibuat oleh PT Prakarya Promosindo Abadi di Lapang Padjajaran. Surat tersebut juga di tanda tangani Kades Karangtengah, Ketua BPD Karangtengah dan sejumlah lembaga lainnya termasuk ketua RT dan RW setempat.
“Kami menilai apa yang telah dilakukan oleh Kades Karangtengah ini telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara yang secara sepihak memutus kontrak, padahal sebelumnya sudah terjadi kesepakatan,” tambahnya.
Ujang mengatakan apa yang telah dilakukan kades tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat keputusan sepihak itu kliennya mengalami kerugian materiil Rp70 juta dan immateriil Rp350 juta. Maka dari itu, pihaknya meminta kades setempat untuk segera mengembalikan uang kliennya secara tunai sekaligus atau tanpa dicicil Rp70 juta dan juga mengganti kerugian immateriil sebesar Rp350 juta. Jika somasi tidak diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Kades Karangtengah Gerry Imam Sutrisno, dalam suratnya menyebutkan tidak dilanjutkannya kerjasama dengan PT Prakarya Promosindo Abadi tersebut karena ada beberapa faktor.
Yaitu adanya hubungan yang terbina harmonis dengan Taman Ria Grup, serta adanya keraguan dari masyarakat sekitar jika penyelenggara kegiatan tersebut karena belum mengenal PT Prakarya Promosindo Abadi.
Faktor lainnya adalah adanya utang piutang dengan Taman Ria Grup yang dianggap sebagai uang muka.
Gerry menegaskan, Pemdes Karangtengah beserta jajaran tentunya siap mengembalikan uang muka yang telah diberikan PT Prakarya Promosindo Abadi. Ia juga meminta maaf yang sebesar-besarnya atas gagalnya kerjasama tersebut.
Di sisi lain, Gerry mengakui telah menerima surat somasi dari USA. Menurut dia, surat somasi baru datang Selasa (14/3/2023) pada pukul 16.00 WIB.
“Surat fisiknya baru datang ke saya tadi jam 04.00 WIB Sore, tapi saya sudah mengetahui dari orang lain. Saya pelajari dulu, tetapi beberapa keterangan memang cukup janggal. Contohnya masalah keuangan tidak semuanya betul. Didalam somasi tersebut seolah-olah saya memberikan garansi perizinan padahal tidak” ujar Gerry
Gerry menyatakan tanggapan mengenai somasi tersebut akan disampaikan oleh kuasa hukumnya. “Untuk hak jawab selengkapnya akan diberikan selengkapnya dari Kuasa hukum saya. Intinya kami ini menyelesaikannya secara mediasi restorative of justice, “tukasnya.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor