Semrawut di Balik Megaproyek Tol Bocimi: Kabel Putus, Irigasi Tertutup, dan Urugan dari Tambang Tanpa Izin

Pembangunan Tol Bocimi Sesi 3. (Sumber ILove Sukabumi)

SUKABUMISATU.com – Malam itu, Senin (9/6/25), listrik di Kampung Legokpicung dan Kamandoran padam mendadak. Warga yang tengah bersiap beristirahat, mendapati kampung mereka gelap gulita. Tak lama berselang, kabar beredar: kabel listrik putus diserempet truk proyek Tol Bocimi.

Bagi warga dua kampung di Desa Karangtengah itu, insiden seperti ini bukan kejadian pertama. Sejak proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 mulai dikerjakan, berbagai persoalan datang silih berganti. Mulai dari jalan rusak, debu pekat di musim kemarau, banjir lumpur saat hujan, hingga saluran irigasi sawah yang tersumbat oleh material urugan proyek.

“Dari awal nggak pernah ada sosialisasi. Tahu-tahu proyek jalan, tanah numpuk, sawah kebanjiran, sekarang listrik pun putus,” keluh Iyan Sopian (58), Ketua RT 04/10 Kampung Kamandoran.

Keesokan harinya, puluhan warga geruduk kantor PT Trans Jabar Tol (TJT), menuntut pertanggungjawaban. Sebanyak 12 poin tuntutan diserahkan, mulai dari ganti rugi kerusakan fasilitas umum, perbaikan saluran irigasi, hingga kompensasi dampak lingkungan. Namun jawaban yang didapat warga, sebagian tuntutan akan dibahas di manajemen pusat.

Baca Juga  Izin Masih Proses, Dutalimas Pasok Tanah Hasil Tambang ke Bocimi

Agung Pratama Putra, Kepala Desa Karangtengah, mengaku kecewa. Sebagai pimpinan wilayah, ia tidak pernah menerima pemberitahuan atau undangan sosialisasi resmi dari pelaksana proyek.

“Ini proyek strategis nasional, tapi pelaksanaannya semrawut. Harusnya ada sosialisasi ke warga, koordinasi dengan desa, ini malah berjalan semaunya,” kritik Agung.

Pemkab Sukabumi sidak CV Dutalimas Pemasok Tanah Urugan untuk Tol Bocimi Seksi 3 diduga tidak berizin.

Material Urugan dari Tambang Tak Berizin

Semakin dalam ditelusuri, masalah di proyek Tol Bocimi Seksi 3 bukan cuma soal dampaknya ke warga. Urusan bahan urugan pun bermasalah.

Salah satu lokasi pengambilan material tanah berada di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi. Tambang tanah yang dikelola CV Dutalimas itu, menurut keterangan resmi pelaksana tambang Apip Gustaman, belum mengantongi izin resmi.

“Izin masih proses. Tapi karena proyek ini prioritas, kami tetap pasok atas permintaan Waskita,” ungkap Apip saat ditemui sukabumisatu.com

Apip mengakui bahwa pihak PT Waskita Karya selaku kontraktor tol yang datang langsung ke lokasi, melakukan survei, dan merekomendasikan tanah dari Dutalimas untuk proyek Bocimi. Seluruh alat berat di lokasi pun milik tim proyek tol.

Baca Juga  Tertibkan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Pemdes Karang Tengah Gelar Aksi Bersih-Bersih di Ruas Jalan Nasional

“Tanah hanya boleh untuk proyek Bocimi, nggak boleh dijual ke luar,” tegasnya.

Namun fakta di lapangan bicara lain. Truk-truk pengangkut tanah kerap melintas di jalan kampung tanpa pembersihan memadai, meninggalkan jejak tanah merah di jalan umum, menambah keresahan warga.

Kondisi kerusakan alam akibat tambang tanah merah di Cibadak Sukabumi.

Proyek Prioritas, Warga Jadi Korban

Tol Bocimi Seksi 3 adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang mampu memangkas waktu tempuh Bogor ke Sukabumi. Namun di balik ambisi itu, proyek ini berjalan tanpa perencanaan sosial yang matang.

Sosialisasi yang minim, analisis dampak lingkungan tidak transparan, dan pemasok material urugan yang belum berizin, menyisakan banyak masalah di lapangan.

“Kami bukan menolak proyek. Tapi jangan asal bangun, asal gali, sampai warga jadi korban,” ucap salah satu perwakilan warga, geram.

Saat berita ini ditulis, beberapa tuntutan warga baru dijanjikan akan diproses. Sementara, perizinan tambang urugan masih menggantung. Waskita dan PT TJT belum memberi keterangan resmi terkait keluhan warga dan legalitas material proyek.

Baca Juga  Truk Tronton Bermuatan Tanah dari Tol Bocimi Terguling, Hantam Pagar Dinas Sosial Sukabumi

Pembangunan infrastruktur memang penting. Tapi di negeri hukum, proyek strategis nasional pun wajib tunduk pada aturan, patuh terhadap hukum lingkungan, dan menghargai hak-hak warga yang terdampak. Jika tidak, Mega proyek yang di atas kertas demi rakyat, bisa jadi malah menindas rakyat di jalurnya. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *