Sabtu,9 Mei 2026
Pukul: 09:46 WIB

Dugaan Pelecehan Mahasiswi Magang Melibatkan Oknum Karyawan Pengadilan Negeri Sukabumi, Keluarga Tempuh Proses Hukum

Dugaan Pelecehan Mahasiswi Magang Melibatkan Oknum Karyawan Pengadilan Negeri Sukabumi, Keluarga Tempuh Proses Hukum

Kamis, 27 Februari 2025
/ Pukul: 12:26 WIB
Kamis, 27 Februari 2025
Pukul 12:26 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami VM (20), seorang mahasiswi Fakultas Hukum yang tengah menjalani magang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi, semakin mengungkap fakta mengejutkan. Korban diduga mengalami tekanan dan ancaman dari seorang hakim, sehingga sempat ragu untuk melaporkan kejadian tersebut.

VM mengaku dilecehkan oleh seorang pegawai honorer PN Sukabumi berinisial ES (46). Insiden itu terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di ruang kesehatan atau ruang laktasi di lingkungan PN Sukabumi. Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus pada Senin, 24 Februari 2025, sebelum akhirnya mengadu kepada orang tuanya sehari setelahnya.

Tekanan dan Ancaman Membuat Korban Takut Melapor

Orang tua korban, AF (44), mengungkapkan bahwa VM mengalami tekanan psikologis berat setelah kejadian tersebut. Bahkan, dalam sebuah rekaman video yang beredar, seorang hakim diduga mengancam korban agar tidak melaporkan insiden tersebut ke atasan atau pihak kampus.

“Anak saya mengalami syok dan tekanan. Dia sempat diancam untuk tidak melaporkan kasus ini. Wajar jika butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian melapor, apalagi yang dihadapi bukan orang biasa, melainkan pejabat di pengadilan,” ujar AF saat dihubungi sukabumisatu.com Kamis, (27/2/2025).

Baca Juga  Dalih 'Wanprestasi' di Kasus Food Tray MBG, Kuasa Hukum Korban Desak Hakim soal Status Tahanan Kota Dokter Silvi

Menurut AF, anaknya mendapat ancaman verbal yang membuatnya ketakutan.

“Kata anak saya, hakim bilang, ‘Jangan sampai ini dilaporkan ke atasan atau pihak kampus, kalau itu terjadi berarti kalian yang melaporkan.’ Ada orang lain juga di situ. Tapi hanya dengan perkataan itu saja, anak saya sudah ketakutan,” tambahnya.

Kritik terhadap Respons Pengadilan

Lebih lanjut, AF menyayangkan sikap pihak pengadilan yang mempertanyakan keterlambatan laporan, padahal mereka sendiri tidak segera bertindak meski mengetahui dugaan insiden tersebut.

“Menurut saya aneh jika mereka bertanya kenapa baru dilaporkan Senin atau Selasa. Saya justru ingin bertanya balik, kenapa mereka juga tidak langsung melaporkan ke pimpinan ketika tahu ada kejadian seperti ini? Seharusnya mereka yang lebih dulu bertindak dan membersihkan oknum tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Predator Anak Kembali Intai Sukabumi, Oknum Ustaz di Cicurug Cabuli Santri di Kobong dan Kebun

Setelah laporan disampaikan ke kampus, pada Selasa, 25 Februari 2025, pihak universitas mengirimkan surat resmi ke PN Sukabumi. Hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB, pertemuan antara pihak pengadilan, kampus, dan keluarga korban pun digelar.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PN Sukabumi, Himelda Sidabalok, menerima laporan orang tua korban dan menegaskan pentingnya proses hukum terhadap pelaku.

“Ini bukan hanya soal memaafkan. Proses hukum harus tetap berjalan. Saya ingin ada kejelasan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut,” ujarnya.

Namun, pihak kampus disebut hanya berperan sebagai mediator, sehingga keluarga korban khawatir sanksi yang diberikan hanya sebatas skorsing atau pemecatan dari pengadilan, tanpa konsekuensi hukum yang lebih tegas.

“Kalau sanksinya hanya skors atau pemecatan, kami tidak akan terima. Kami siap mengambil langkah hukum lainnya,” tegas AF.

Tuntutan Keluarga dan Respons PN Sukabumi

Hingga saat ini, keluarga korban masih menunggu respons serius dari PN Sukabumi dan pihak kampus. Mereka menekankan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi akademik yang mengirimkan mahasiswa magang.

Baca Juga  Gelapkan Aset PT Borwita Citra Prima, Eks Karyawan di Sukabumi Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

“Ini bukan hanya masalah pribadi, tapi juga mencederai institusi kampus. Seharusnya kampus juga merasa dirugikan dan berani melaporkan kasus ini ke kepolisian. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kami akan mengambil langkah hukum sendiri,” pungkasnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama dari kalangan mahasiswa yang gencar menyuarakan keadilan bagi korban. Hingga berita ini diturunkan, PN Sukabumi mengaku telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari lima orang, yakni dua hakim, dua pegawai sekretariat, dan satu pegawai kepaniteraan.

Sementara itu, pegawai honorer PN Sukabumi yang diduga sebagai pelaku, ES (46), telah dinonaktifkan.

Juru Bicara PN Sukabumi, Christoffel Harianja, mengatakan bahwa penonaktifan ES bertujuan memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses investigasi.

“Baru tahu kemarin, langsung dibuat SK, hari ini langsung diperiksa. Sejak kejadian, korban juga tidak pernah masuk magang,” ujarnya.

Related Posts

Add New Playlist