DPRD Kota Sukabumi Bentuk Pansus untuk Raperda P4GN dan LKPJ Walikota

SUKABUMISATU.COM – DPRD Kota Sukabumi membentuk dua panitia khusus sekaligus (Pansus) untuk merampungkan pembahasan perda-perda yang sedang dibahas. Dua pansus dibentuk untuk membahas Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, serta Raperda Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun anggaran 2022.

Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, mengatakan pembentukan pansus dilakukan setelah sejumlah tahapan. Yakni penjelasan terkait Raperda, penyampaian tanggapan setiap fraksi, hingga jawaaban dari kepala daerah.

Asep Koswara menambahkan, pihaknya juga akan mengadakan agenda dengar pendapat atau hearing terkait Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika.

Baca Juga  HMI Cabang Sukabumi Laporkan Oknum Dewan Kota Sukabumi Rangkap Jabatan ke BK DPRD

“Nanti juga akan ada bahan pembanding dengan daerah lain yang sudah memiliki Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika dan dianggap paling bagus,” ujar Asep.

Pansur Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika nantinya akan diketuai oleh Politisi Partai NasDem, Mulyono. Sementara Pansus Raperda LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi diketuai, Lukmansyah.

“Pembahasanya harus selesai di 18 April 2023 dan saat ini ada sekitar 13 hari lagi untuk menyelesaikan pembahasanya. Karena, disesuaikan dengan jadwal perubahan masa cuti libur Idul fitri tahun ini,” tukas Asep. (*)

Baca Juga  Ucapan Kasar Wali Kota Sukabumi Tuai Sorotan Tajam, DPRD Nilai Wali Kota Langgar Etika Pemerintahan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *