SUKABUMISATU.com – Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Jumat (29/8/2025) bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah penting dalam memastikan arah pembangunan daerah ke depan. Pada rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut strategi pembangunan dan arah kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat. “KUA-PPAS ini menjadi landasan penyusunan RAPBD 2026. Fokusnya jelas, sesuai RPJMD, agar pembangunan bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Budi, DPRD juga memberikan catatan penting terkait potensi kenaikan maupun penurunan APBD tahun depan. Meski masih berupa asumsi, DPRD mendorong pemerintah daerah lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan, terutama dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“DPRD akan terus mengawasi agar PAD benar-benar meningkat dan digunakan untuk program prioritas yang menyentuh kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD bersama Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf ini juga dihadiri Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 menjadi penanda penting bahwa DPRD dan Pemkab Sukabumi memiliki komitmen bersama dalam menyiapkan arah pembangunan daerah yang lebih terukur, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (Adv)









