Dorong Perlindungan Penderes Gula di Ciracap, Legislator PKB Dadang Hermawan Inisiasi Pembentukan Asosiasi BPJS Ketenagakerjaan

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB, Dadang Hermawan bersama Pemerintah Desa Purwasedar Ciracap.

SUKABUMISATU.com — Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dadang Hermawan, mendorong para penderes atau penyadap gula kelapa dan aren di wilayah Kecamatan Ciracap, termasuk Desa Purwasedar, untuk membentuk wadah paguyuban atau asosiasi. Langkah ini dilakukan agar para pekerja rentan tersebut bisa mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara kolektif.

​Dadang mengungkapkan bahwa profesi penyadap gula memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, namun mayoritas dari mereka hingga kini belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

​”Para penyadap ini belum ter-cover jaminan sosial. Selama ini jika secara perorangan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan prosedur seperti selfie dan verifikasi mandiri, namun jika dibentuk secara kelompok atau asosiasi, prosesnya jauh lebih mudah dan bisa difasilitasi bersama,” ujar Dadang saat dihubungi sukabumisatu.com. Jumat, (07/08/2026).

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama DPRD Kab Sukabumi Harmonisasikan Raperda Hak Penyandang Disabilitas dan KLA

​Ia menyarankan agar para penderes gula—baik gula kelapa maupun aren, baik organik maupun non-organik—segera dihimpun dalam satu wadah seperti Asosiasi Penyadap Kecamatan Ciracap atau tingkat desa seperti Purwasedar.

Siap Mengawal Prosedur ke BPJS Ketenagakerjaan

​Dalam mengupayakan hal tersebut, Dadang mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Pihak BPJS menyatakan kesiapannya untuk turun langsung memberikan sosialisasi dan pendaftaran di lokasi tempat para penderes berkumpul.

​”Pihak BPJS siap hadir langsung ke lokasi paguyuban pada hari kerja, Senin sampai Kamis. Nanti tinggal dilayangkan surat permohonan resmi, dan saya pribadi yang akan mengawal prosesnya sampai tuntas,” tegasnya.

Baca Juga  Soroti Izin Air Tanah PT Indolakto yang Mati, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi "Geruduk" Cicurug

Manfaat Besar dengan Iuran Terjangkau

​Dadang menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para penyadap. Risiko penderes yang sehari-hari memanjat pohon kelapa atau aren sangat rentan terhadap kecelakaan kerja hingga kematian.

​Melalui program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), peserta cukup membayar iuran yang sangat terjangkau, berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per bulan.

​Dengan iuran ringan tersebut, peserta mendapatkan jaminan penuh jika terjadi kecelakaan kerja, jaminan kematian untuk ahli waris yang dapat mencapai puluhan juta rupiah, hingga potensi bantuan beasiswa pendidikan anak sampai jenjang perguruan tinggi.

​”Sangat penting bagi para pekerja penderes gula untuk memiliki jaminan ini. Kami minta pihak pemerintah desa dan tokoh perkebunan setempat untuk bersama-sama mendampingi pembentukan paguyuban ini demi keselamatan dan kesejahteraan para penyadap beserta keluarganya,” pungkas Dadang.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Hadiri Pleno Putusan Pilbup 2024 KPUD Sukabumi

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *