Dituding Biang Narkoba dan Miras, Musik Reggae Resmi Dilarang di Ciracap Sukabumi!

Pembatalan Konser Regee oleh Pemerintah Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Sukabumi.

CIRACAP, SUKABUMISATU.com — Rencana gelaran konser musik bertajuk “Ombak Reggae Live” di Kampung Lebak Nangsi, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 resmi dibatalkan. Pembatalan mendadak ini memicu polemik hangat antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Purwasedar bersama para tokoh agama dengan para pelaku seni lokal.

Keputusan pembatalan diambil setelah Pemdes Purwasedar menggelar deklarasi dan kesepakatan bersama unsur BPD, MUI Desa, Karang Taruna, IPHI, kader kesehatan, hingga tokoh masyarakat. Dalam deklarasi tersebut, Pemdes menegaskan tiga poin utama kesepakatan:

* Melarang tegas penyelenggaraan hiburan bergenre musik reggae di seluruh wilayah Desa Purwasedar.

* Melarang keras segala bentuk peredaran, penyalahgunaan narkoba, serta konsumsi minuman keras (miras).

* Menolak tegas penyebaran perilaku menyimpang, seks bebas, dan LGBT di wilayah Desa Purwasedar.

Baca Juga  Kak Seto Apresiasi Gelaran Festival Budaya Anak di Kabupaten Sukabumi

“Keputusan ini kami ambil demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama menuju Desa Purwasedar yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” ujar Kepala Desa Purwasedar Defi Susandi saat membacakan pernyataan sikap bersama di Kantor Desa Purwasedar. Jumat, (07/08/2026).

Musisi Kecewa, Tolak Stigmatisasi Genre Musik

Di sisi lain, keputusan tegas Pemdes Purwasedar menuai kekecewaan mendalam dari para musisi. Personel grup Ombak Reggae, Rudiana Marvel, menyayangkan pembatalan yang dinilai sepihak dan mendadak, mengingat panitia penyelenggara telah menyebarkan pamflet publikasi acara.

Rudiana menilai pelarangan total terhadap genre musik tertentu merupakan langkah yang merugikan dan mendiskreditkan ruang berekspresi para pekerja seni.

“Kami merasa terdiskriminasi. Musik adalah sarana ekspresi seni yang murni dan tidak seharusnya dibatasi secara sepihak,” ungkap Rudiana Marvel pada sukabumisatu.com. Jumat, (07/08/2026).

Baca Juga  Peredaran Narkoba di Pajampangan Mengkhawatirkan, DPRD Ajak Semua Pihak Bergerak

Ia juga secara tegas mengecam pengait-ngaitan musik reggae dengan peredaran narkoba maupun minuman keras. Menurutnya, menggeneralisasi sebuah genre musik dengan tindak kriminal adalah bentuk stigmatisasi yang keliru.

“Penyalahgunaan narkoba dan miras jelas merupakan musuh kita bersama yang wajib dibasmi. Kami sepakat soal itu. Namun, upaya memberantas narkoba tidak bisa dijadikan alasan untuk mematikan ruang gerak dan karya seni musik,” tegas Rudiana.

Grup Ombak Reggae yang telah berkarya sejak tahun 2011 menegaskan bahwa rekam jejak mereka selama ini selalu fokus pada penyaluran ekspresi positif masyarakat melalui karya musik, bukan tindakan melanggar hukum.

Kendati muncul gelombang protes dan rasa keberatan dari pihak musisi, poster resmi acara tersebut kini telah dibubuhi stempel “DIBATALKAN”, dan panggung hiburan yang sedianya diisi oleh beberapa komunitas musik di Lebak Nangsi dipastikan tidak beroperasi.

Baca Juga  Jalan Ciracap - Mareleng Dikeluhkan Warga

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *