Baru 13 SPPG Ajukan PBG dan SLF, DPRD Sukabumi Soroti Potensi PAD Rp2 Miliar

SUKABUMISATU.com, SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menindaklanjuti kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari sekitar 400 SPPG yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, baru 13 SPPG yang tercatat telah mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah daerah.

Hal tersebut menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rapat tindak lanjut edaran Bupati Sukabumi mengenai legalitas bangunan SPPG yang digelar di ruang Banmus DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan rapat tersebut merupakan pertemuan ketiga yang melibatkan Koordinator Wilayah (Korwil), Koordinator Kecamatan (Korcam), serta para mitra pengelola SPPG.

Menurut Andri, dalam rapat tersebut para mitra menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti kewajiban pengurusan PBG dan SLF.

“Alhamdulillah, hari ini Komisi I melaksanakan kembali rapat tindak lanjut terkait edaran Bupati Sukabumi. Salah satunya adalah pengurusan perizinan PBG dan SLF,” kata Andri.

Ia menegaskan, kewajiban PBG dan SLF tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi. Legalitas tersebut juga menyangkut aspek keselamatan pekerja dan masyarakat yang berada di lingkungan SPPG.

“Kami ingin melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, terlebih para relawan yang menjadi tenaga kerja. Mereka harus terlindungi, aman dan nyaman dengan bangunan yang bersertifikat layak fungsi,” ujarnya.

DPRD Dorong Tim Gabungan Lintas OPD

Banyaknya persyaratan teknis dalam proses pengurusan PBG menjadi perhatian Komisi I. Karena itu, DPRD mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) teknis membentuk tim gabungan untuk membantu mempercepat proses perizinan.

Andri menyebut sejumlah OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perangkat daerah yang menangani tata ruang, Perkim hingga instansi pelayanan perizinan perlu memiliki kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada para mitra SPPG.

Baca Juga  Jalan Santai HUT ke-33 Perumdam TJM Diikuti Ribuan Peserta

“Jangan sampai pemilik SPPG mau mengurus, tetapi tim teknisnya tidak siap atau justru mempersulit,” tegasnya.

Menurutnya, tim gabungan lintas OPD tersebut dapat menjadi wadah koordinasi agar para mitra SPPG tidak harus mengurus berbagai persyaratan secara terpisah dan berulang.

“Setiap SPPG yang akan mengurus izin ini tidak dipusingkan. Jadi ada wadahnya, sehingga koordinasi antar-OPD bisa berjalan dengan baik dan prosesnya lebih mudah,” katanya.

Meski tidak memiliki tim teknis khusus, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pengurusan PBG dan SLF.

“Kalau di tingkat komisi DPRD, kami tidak punya secara teknis. Akan tetapi kami akan selalu mengawasi, memonitoring terkait hal ini karena fungsi kami adalah pengawasan,” ujar Andri.

Berpotensi Tambah PAD Rp2 Miliar

Selain menyangkut legalitas dan keselamatan bangunan, kewajiban pengurusan PBG juga berpotensi memberikan tambahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.

Andri menyebut jumlah SPPG di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 400 unit, meskipun sebagian masih dalam proses maupun belum beroperasi.

Dengan asumsi retribusi PBG sekitar Rp5 juta untuk setiap bangunan SPPG dengan luas kurang lebih 400 meter persegi, potensi penerimaan daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

“Kalau bicara komersil bisa di atas Rp10 juta. Tetapi karena konsep SPPG ini lebih ke sosial, sudah dihitung kurang lebih di angka Rp5 jutaan,” jelasnya.

Andri menegaskan, retribusi PBG bukan merupakan pungutan tahunan. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan perizinan bangunan dan tidak berulang setiap tahun.

Baca Juga  Bupati Marwan Apresiasi Forum Peduli Yatim Desa Cijengkol

“Kalau bicara PBG ini satu kali, kecuali bangunan tersebut berubah fungsi lagi ke depan. Jadi sekitar Rp5 jutaan dikali jumlah SPPG yang ada, bisa menghasilkan target PAD Kabupaten Sukabumi kurang lebih Rp2 miliar,” katanya.

Sementara itu, pengurusan SLF tidak dikenakan retribusi. Sertifikat tersebut lebih diarahkan untuk memastikan bangunan yang digunakan SPPG memenuhi standar kelayakan fungsi dan keselamatan.

Andri juga menegaskan, kewajiban PBG tetap harus diperhatikan meskipun bangunan yang digunakan SPPG berstatus sewa.

“Terlepas itu bangunan sewa atau seperti apa, karena bangunan itu digunakan hari ini, kita harus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

48 SPPG Beroperasi di Dapil I

Sementara itu, Tim Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Sukabumi, Dede Hermawan, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.

Pembahasan kali ini lebih difokuskan kepada para mitra SPPG yang memiliki fasilitas dan berkewajiban mengurus PBG serta SLF.

“Alhamdulillah tadi sudah memenuhi kesepakatan bersama. Seluruh pihak terkait bersepakat untuk melakukan proses pendaftaran PBG dan SLF yang sudah dipersyaratkan melalui SE Bupati,” kata Dede.

Khusus di Dapil I, terdapat 48 SPPG yang telah beroperasi, sedangkan tujuh lainnya belum beroperasi.

Dede menjelaskan, kewajiban PBG menjadi hal yang relatif baru bagi sebagian mitra. Pasalnya, tidak seluruh SPPG dibangun dari awal. Sebagian menggunakan bangunan yang direnovasi atau menyewa bangunan yang sudah ada.

“PBG ini harusnya di awal. Persyaratannya juga harus teknis bangunannya dan sebagainya. Sedangkan SPPG ini tidak semua dibangun dari awal, ada yang renovasi dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga  Sinergi Pemkab Sukabumi dan Pemprov Jabar Bergerak Cepat Pulihkan Kawasan Adat Kasepuhan Ciptamulya

Meski demikian, ia memastikan para mitra tidak keberatan dengan kewajiban pengurusan PBG dan SLF.

“Tidak ada keberatan. Animonya bagus. Mitra juga berinvestasi dan melakukan upaya-upaya yang lain. Mereka siap, tinggal diberikan pelayanan dan kemudahan akses,” ujarnya.

Dede berharap hingga Desember 2026 sudah terlihat progres signifikan pengurusan PBG dan SLF.

“Paling tidak 50 persen dari jumlah yang ada sudah melaksanakan progres,” katanya.

Andri menambahkan, berdasarkan pemantauan awal di Dapil I, pengajuan PBG mulai mengalami peningkatan setelah adanya edaran Bupati Sukabumi dan rapat tindak lanjut Komisi I.

“Kalau secara gambaran awal, kemungkinan sudah hampir di angka 70 sampai 80 persen dari mulai pengajuan. Hari ini mulai ada peningkatan,” ungkapnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 agar seluruh SPPG menindaklanjuti kewajiban pengurusan PBG dan SLF.

Andri memastikan DPRD akan terus melakukan monitoring agar proses perizinan berjalan tanpa hambatan.

“Setiap hari kita selalu memantau, mengawasi dan mengevaluasi agar edaran ini tidak hanya diabaikan, tetapi ada pengindahan daripada mitra,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *