Dua Siswi Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Ai Sri Mulyati:Desak Perlindungan dan Pendampingan

Ai Sri Mulyati, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS

SUKABUMISATU.com, SUKABUMI — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sukabumi menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa siswi SMK saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS sekaligus Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BIPEKA) PKS Kabupaten Sukabumi, Ai Sri Mulyati, menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Terlebih, kasus tersebut diduga terjadi di lingkungan institusi pemerintahan yang semestinya memberikan rasa aman bagi siswa yang sedang menjalani kegiatan pembelajaran dan pengalaman kerja.

“Sebagai seorang ibu dan wakil rakyat, saya sangat marah dan prihatin. Anak-anak ini dititipkan oleh sekolah dan orang tua mereka untuk belajar dan mendapatkan pengalaman kerja, namun justru mendapatkan perlakuan yang merusak mental mereka,” tegas Ai dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Ai, alasan bercanda tidak dapat dijadikan pembenaran apabila tindakan tersebut mengarah pada kekerasan atau pelecehan seksual.

“Kekerasan seksual, baik ucapan apalagi tindakan, adalah murni kejahatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik orang tua, sekolah, masyarakat maupun aparatur negara.

Baca Juga  Terduga Pelaku Pencabulan di Cibadak Nyaris Diamuk Massa, Korban Bersuara Setelah Sekian Lama

“Sebagai orang tua, pendidik, dan aparatur negara, kita memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin ruang yang aman bagi anak-anak kita untuk bertumbuh dan berkembang. Institusi pemerintahan seharusnya menjadi tempat yang paling aman dan bisa menjadi teladan, bukan justru menjadi ancaman,” kata Ai.

Minta Proses Hukum Transparan

Terkait proses hukum, Ai mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penyidikan hingga menetapkan oknum pejabat Dishub Kabupaten Sukabumi berinisial TIP sebagai tersangka.

Ia meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ai juga mendorong agar apabila terbukti bersalah, tersangka dijatuhi sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Fokus utama kita saat ini juga harus pada kondisi para korban. Kami mendesak Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) agar memberikan perlindungan penuh serta pendampingan psikologis atau trauma healing yang komprehensif,” katanya.

Menurut dia, pendampingan terhadap korban penting dilakukan agar mereka memperoleh pemulihan dan tetap dapat melanjutkan pendidikan serta masa depannya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Resmi Tetapkan Oknum ASN yang Diduga Lecehkan Tiga Pelajar Jadi Tersangka

“Jangan sampai masa depan anak-anak kita hancur karena trauma yang berkepanjangan,” ujar Ai.

Polisi Ungkap Dua Siswi Jadi Korban

Sementara itu, kepolisian mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, dari tiga siswi SMK yang berada di lokasi saat kejadian, hasil penyidikan menetapkan dua siswi sebagai korban dugaan kekerasan seksual, baik secara fisik maupun nonfisik.

Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan setelah Polres Sukabumi menerima laporan dari pihak sekolah korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan TIP sebagai tersangka.

“Sehingga berdasarkan dari pelaporan tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan barang bukti. Dari hasil lidik di lapangan, anggota menemukan cukup bukti dua alat bukti, baik keterangan maupun bukti lainnya,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

Dengan penetapan tersebut, status TIP yang sebelumnya terlapor kini berubah menjadi tersangka dan proses hukum terhadap perkara dugaan kekerasan seksual tersebut terus berjalan.

Baca Juga  Jeritan Pilu Bocah Kelas V SD di Surade: Predator Berkedok Ayah Kandung Akhirnya Diringkus Polisi di Tegalbuleud

PKS Dorong Evaluasi Sistem PKL

Ai Sri Mulyati menambahkan, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

Selain proses hukum, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan dan pengawasan siswa magang maupun PKL di seluruh instansi pemerintahan.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan, perlindungan, serta saluran pengaduan yang jelas bagi siswa selama menjalani PKL.

“Jangan sampai peristiwa serupa terulang kembali. Kabupaten Sukabumi harus benar-benar menjadi daerah yang layak dan aman bagi anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *