SUKABUMISATU.COM – Anggota Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi meringkus WA (33) dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pengungkpan kasus ini berawal dari curhatan warga melalui Call Center 110 Polres Sukabumi.
WA dilaporkan kerap mengkonsumsi ganja di sebuah toko makanan di Jampangkulon. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110.
“Saya menerima laporan dari petugas piket Call Center 110 yang melaporkan adanya masyarakat yang menginformasikan kepada call center tentang adanya warga di Jampang Kulon yang sering mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja,” ungkap Akbp Maruly Pardede kepada awak media di Mapolres Sukabumi hari ini, Rabu (24/05/23).
Atas informasi itu, lanjut Maruly, Ia memerintahkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Enjo Sutarjo, menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil menemukan TKP berdasarkan laporan masyarakat.
“Kemudian unit Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku petugas juga menemukan barang bukti berupa sisa batang ganja kering dan kertas papier di laci meja kerja Pelaku,” beber Maruly.
Kepada pelaku, petugas polisi juga melakukan Tes Urin untuk mengetahui apakah pelaku telah mengkonsumsi narkoba jenis Ganja. “ Hasil dari tes Urin menunjukan pelaku positif mengkomsumsi Narkoba jenis Ganja,” tegas Kapolres yang akrab disapa Aa Dede itu.
Menurutnya, saat ini Polisi masih mengembangkan kasusnya dengan memburu bandar yang memasok Narkoba jenis ganja kepada pelaku.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor