SUKABUMISATU.com – O (41) pelaku perbuatan cabul terhadap kelima korban di Kota Sukabumi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (8/5/2023).
“Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Ari kepada awak media
Adapun kronologinya, dugaan kasus pencabulan tersebut awalnya pada 3 Mei 2023 lalu. Polisi mendapat laporan dari orang tua korban atas tindakan perbuatan cabul terhadap anaknya.
“Kurang dari 24 jam kita langsung mengamankan tersangka atas nama O alias OB. Dia melakukan kegiatan kejahatan dengan mengiming-imingi kepada anak dengan memberikan air doa agar dia pintar,” tuturnya.
Kemudian, Setelah pihaknya meminta keterangan terhadap pelaku, didapatlah keterangan dari pelaku bahwa pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak sejak 5 tahun yang lalu, Dan jumlah korban baru terdata 5 orang.
“Kita akan kembangkan lagi, keterangan dari pelaku hanya lima orang. Kita akan laksanakan trauma healing, ya kita laksanakan sampai dengan anak tersebut secara psikologis bisa melupakan kejadian ini,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni baju koko, celana pendek biru, satu potong celana dalam ungu dan sarung.
Sebelumnya, Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Sukabumi. Jumlah korban dalam kasus ini mencapai lima orang anak laki-laki.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari orang tua korban M (11 tahun) pada Rabu malam 3 Mei 2023 yang merupakan warga Kecamatan Citamiang.
Menurut Astuti, saat kejadian korban M awalnya dibujuk oleh O (41 tahun) akan diberi air doa yang menurut terlapor supaya korban menjadi pintar. Lalu korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor