Diringkus Polres Sukabumi Kota, Pelaku Pencabulan Lima Anak Terancam 15 Tahun Penjara

SUKABUMISATU.com – O (41) pelaku perbuatan cabul terhadap kelima korban di Kota Sukabumi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (8/5/2023).

“Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Ari kepada awak media

Adapun kronologinya, dugaan kasus pencabulan tersebut awalnya pada 3 Mei 2023 lalu. Polisi mendapat laporan dari orang tua korban atas tindakan perbuatan cabul terhadap anaknya.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, Polres Sukabumi Kota Cek Kesiapan Jalur dan Lokasi Pos Pengamanan 

“Kurang dari 24 jam kita langsung mengamankan tersangka atas nama O alias OB. Dia melakukan kegiatan kejahatan dengan mengiming-imingi kepada anak dengan memberikan air doa agar dia pintar,” tuturnya.

Kemudian, Setelah pihaknya meminta keterangan terhadap pelaku, didapatlah keterangan dari pelaku bahwa pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak sejak 5 tahun yang lalu, Dan jumlah korban baru terdata 5 orang.

“Kita akan kembangkan lagi, keterangan dari pelaku hanya lima orang. Kita akan laksanakan trauma healing, ya kita laksanakan sampai dengan anak tersebut secara psikologis bisa melupakan kejadian ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong di Sukabumi Dimusnahkan

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni baju koko, celana pendek biru, satu potong celana dalam ungu dan sarung.

Sebelumnya, Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Sukabumi. Jumlah korban dalam kasus ini mencapai lima orang anak laki-laki.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari orang tua korban M (11 tahun) pada Rabu malam 3 Mei 2023 yang merupakan warga Kecamatan Citamiang.

Menurut Astuti, saat kejadian korban M awalnya dibujuk oleh O (41 tahun) akan diberi air doa yang menurut terlapor supaya korban menjadi pintar. Lalu korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kerahkan 189 Personel untuk Pengamanan Hari Paskah

Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *