SUKABUMISATU.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus arisan dan investasi bodong yang dilaporkan puluhan ibu-ibu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan tersangka adalah seorang perempuan berinisial LI (30 tahun). LI ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota.
“Saat ini kami baru menetapkan satu tersangka terhadap dugaan investasi bodong. Mungkin pelaku juga merasa bersalah dan takut akhirnya pelaku menyerahkan diri ke pihak kami,” kata Yanto Jumat (31/3/2023).
Lanjut Yanto menyatakan, sejauh ini baru ada 28 orang yang melapor atas kasus tersebut. Total kerugiannya mencapai Rp 343 juta.
Adapun modusnya, tersangka menyebarkan informasi mengenai arisan dan investasi melalui media sosial. Tersangka mengiming-imingi keuntungan mulai dari 5 sampai 15 persen.
“Pertamanya mengajak para korban ini untuk melakukan investasi berbentuk uang dengan menjanjikan keuntungan, namun setelah jatuh tempo yang disepakati baik modal maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan oleh pelaku,” tuturnya.
Setelah diperiksa, tersangka mengaku jika uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. “Uang yang diterima oleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Puluhan ibu-ibu mendatangi Markas Polres Sukabumi Kota sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (30/3/2023). Mereka mengaku jadi korban arisan dan investasi bodong.
Para ibu-ibu itu datang dengan membawa berkas-berkas. Sejumlah anggota polisi terlihat melayani mereka.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor