Dibalik Janji Manis PT Wilton dan Borneo: Tambang Emas Ciemas di Ujung Tanduk Status UNESCO Global Geopark?

Foto: Dok SQMI

SUKABUMISATU.com, CIEMAS – Polemik aktivitas pertambangan PT Wilton Wahana Indonesia yang kini dikelola manajemen baru, PT Borneo, terus memanas. Meski sempat menebar “angin segar” lewat musyawarah dengan warga Desa Mekarjaya pada Oktober 2025 lalu, nyatanya legalitas perusahaan ini masih meninggalkan lubang besar yang menganga.

​Sidak Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (08/01/2026), menjadi bukti otentik bahwa komitmen perusahaan masih sebatas “lip service”. Padahal, beberapa bulan lalu di Aula Kantor Desa Mekarjaya, pihak PT Borneo duduk bersanding dengan Forkopincam dan warga untuk membangun kesepakatan.

Musyawarah Oktober: Konsolidasi atau Redam Gejolak?

​Mengingat kembali pada 30 Oktober 2025, sebuah pertemuan besar diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan Ciemas dan Desa Mekarjaya. Hadir di sana, legislator kawakan Fraksi Gerindra, Taopik Guntur, bersama Kades Mekarjaya, Wida, serta unsur TNI-Polri.

​Kala itu, pertemuan diharapkan menjadi jembatan harmonisasi antara manajemen baru (PT Borneo) dengan kepentingan lokal. Namun, sidak terbaru justru menunjukkan hal kontradiktif. Perusahaan yang sempat menjanjikan keterbukaan, malah “gagap” saat diminta menunjukkan dokumen AMDAL dan izin lingkungan oleh dewan.

Baca Juga  Tentang Tambak Udang Minajaya DPRD Bilang PKKPL Sudah Terbit

​”Kita tidak butuh sekadar kumpul-kumpul seremonial. Yang kita butuhkan adalah kepastian hukum dan kontribusi riil! Jangan sampai masyarakat hanya diberi janji-janji dalam musyawarah, tapi administrasinya saja masih amburadul,” tegas Taopik Guntur saat sidak di lapangan.

Kontra Kepentingan: Tambang vs Status Dunia UNESCO

​Isu paling tajam yang kini menyeruak adalah posisi Ciemas sebagai jantung dari Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp). Aktivitas tambang emas di bawah PT Wilton/Borneo bak duri dalam daging bagi kelestarian status internasional tersebut.

​Secara kritis, publik mempertanyakan: Bagaimana mungkin sebuah wilayah yang diagungkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO bisa berdampingan dengan industri tambang yang legalitas AMDAL-nya saja dipertanyakan oleh legislatif?

Baca Juga  Komisi IV DPRD Sukabumi Siap Panggil Manajemen RSUD Palabuhanratu Usai Antrian Parkir Hambat Pasien Darurat

​Status Global Geopark menuntut kelestarian alam, perlindungan geologi, dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Di sisi lain, kehadiran tambang seringkali identik dengan degradasi lingkungan dan ancaman terhadap ekosistem jangka panjang. Jika PT Borneo gagal membuktikan kepatuhan administrasinya hingga awal pekan depan, bukan hanya izin tambangnya yang terancam, tapi marwah Sukabumi di mata dunia internasional juga ikut dipertaruhkan.

Area tambang PT Wilton Wahana Indonesia dilihat dari Citra Satelit.

Rekomendasi Audit: Bola Panas di Meja Gubernur

​Ketidakmampuan PT Borneo/Wilton menunjukkan dokumen AMDAL dan kesesuaian tata ruang saat sidak memperkuat kecurigaan adanya ketidakberesan dalam operasional mereka. DPRD kini mengambil posisi menyerang.

​”Ini masalah serius. Jika tidak ada kejelasan, kami minta Gubernur Dedi Mulyadi turun tangan. Jangan biarkan Ciemas hanya dikuras emasnya, tapi ditinggalkan sampahnya. Status Geopark itu mahal harganya, tidak bisa ditukar dengan setoran pajak yang mungkin tidak seberapa dibanding kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Taopik Guntur.

Baca Juga  Komisi III Minta Penjelasan Direksi Perumda BPR Sukabumi, Kasus Penyimpangan Duit Rp 7,2 M Masih Dipantau

​Masyarakat Mekarjaya kini menunggu. Apakah PT Borneo akan menjadi mitra pembangunan sejati sebagaimana yang dibahas dalam musyawarah di kantor desa, atau justru menjadi aktor utama yang mencoreng status mentereng UNESCO di tanah Sukabumi?

Redaktur: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *