Oleh: Dr. Retno Daru Dewi, AMK, S.Psi, M.Si
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sudah masuk dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan. Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia memasuki situasi darurat narkoba. Kejahatan narkoba merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary crime, kejahatan yang terorganisir lintas negara/internasional dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa. Kita perlu melakukan perlawanan terhadap kejahatan luar biasa. Hal ini menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk Indonesia.Berdasarkan penelitian terdapat 8.691 kawasan rawan narkoba dengan kategori Waspada dan Bahaya. (BNN, 2022). Pola penyelundupan yang berubah-ubah mempersulit pemberantasan, Peredaran banyak terjadi di wilayah pantai selatan Pulau Jawa. Tempat ini menjadi pintu masuk narkoba dari berbagai jaringan internasional.
Narkoba Masuk Desa
Desa memliki kekuatan besar dalam melawan narkoba secara bersama-sama. Dibutuhkan desa yang kondusif dan aman untuk membesarkan anak (It takes a village to raise a child), karena anak-anak adalah masa depan banga.” (Ir. H. Joko Widodo, Hari Anti Narkoba Internasional Tahun 2021). Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah menyebar ke pelosok desa, baik dari masyarakat itu sendiri ataupun apatur pemerintah desa yang tak luput dari permasalahan terkait narkoba. Pekerja yang berada di wilayah desa seperti nelayan, pekerja tambang, pekerja kelapa sawit juga merupakan kelompok yang rentan akan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Desa menjadi jalur masuknya barang terlarang, terutama desa-desa yang berada di daerah perbatasan negara dan menjadi sasaran yang paling aman bagi bandar narkoba. Desa menjadi wilayah strategis untuk jalur penyelundupan dan penyebaran penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu desa harus menjadi garda terdepan untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Upaya ini harus segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat desa. Semua terlibat dalam memerangi narkoba.
Jumlah desa di Indonesia yaitu 74.961 desa dan 8.506 kelurahan (2021). Dengan data tersebut apabila semua masyarakat dan pemerintah daerah/pemerintah desa ikut bergerak dan terlibat dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba maka diyakini akan mampu menurunkan angka prevalensi dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Perlu sinergi dan dukungan dari Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa yang memiliki peran strategis dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di desa/kelurahan.
Perang melawan narkoba (War on Drugs) merupakan semboyan yang saat ini sedang digaungkan oleh BNN dalam upaya keluar dari kondisi darurat narkoba. Berbagai langkah strategis kebijakan yaitu melalui soft power approach, hard power approach, dan smart power approach. Pada strategi Soft Power Approach, tindakan preventif agar masyarakat memilki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba. Berbagai upaya pencegahan adalah melakukan advokasi dan diseminasi informasi dengan beberapa program yang telah dilaksanakan antara lain penguatan ketahanan keluarga berbasis sumber daya pembangunan desa, pelatihan pengembangan soft skill di SLTP dan SLTA sederajat, pembentukan remaja teman sebaya anti narkoba melalui dialog interaktif, pembinaan teknis ketahanan keluarga anti narkoba, pengembangan ketahanan keluarga anti narkoba, asistensi pelaksanaan desa bersih narkoba, dan intervensi ketahanan keluarga berbasis sumber daya pembangunan desa. Pada strategi Hard Power Approach, tindakan represif melalui aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam penanganan jaringan sindikat narkoba. Smart Power Approach menekankan bagaimana digitalisasi dapat mpercepat keberhasilan dalam perang melawan narkoba.
Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah tidak dapat berhasil tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Dukungan baik dalam bentuk kegiatan nyata maupun pikiran penanganan permasalahan narkoba yang semakin berkembang dan kompleks. Peran serta masyarakat terutama dari para akademisi dalam membuat kajian penanganan permasalahan narkoba diperlukan guna mendorong karya kreatif dan inovatif hingga mampu menciptakan ide dan gagasan yang efektif dan efisien.
Desa-desa di wilayah penyangga kota, hingga daerah perbatasan menjadi jalur yang sangat rawan akan peredaran gelap narkoba. Selain itu, adanya program pemerintah yang fokus pada kesejahteraan masyarakat desa berdampak pada perekonomian desa yang kian meningkat. Kini desa sebagai potensi bisnis baru bagi para bandar narkoba. Ketahanan yang kuat diperlukan dari satuan desa. Desa sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan narkoba dan desa harus memiliki daya tangkal terhadap P4GN. Keterlibatan pemerintah setempat dalam memerangi narkoba melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi sebuah strategi yang tepat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Setiap Desa memiliki kewenangan dalam membina masyarakat untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban agar terciptanya situasi aman, nyaman dan tenteram di desa.
Berdasarkan pengaturannya, Kepala Desa berkewajiban untuk melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa termasuk dalam P4GN. Ini adalah salah satu wewenang pemerintah desa dalam mewujudkan kondisi tenteram dan tertib maka kegiatan ini dapat dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan rencana kegiatan desa (RKP Desa) serta direncanakan anggaran di dalam APBDesa. Desa Bersih Narkoba dapat disingkat menjadi Desa BERSINAR. Desa BERSINAR adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program P4GN yang dilaksanakan secara massif bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Guna memaksimalkan implementasi program Desa Bersih Narkoba, maka diperlukan dukungan dari pelaksana agar tujuan dari program P4GN pada lingkungan masyarakat khususnya pada wilayah dapat tercapai. Adapun masing-masing tugas pelaksana tersebut adalah sebagai berikut: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan Desa yang menjadi kewenangan daerah dengan tugas membantu kepada kabupaten/kota setempat; Badan Narkoba Nasional Kota/ Kabupaten sebagai pembina teknis pelaksanaan P4GN di wilayah memberikan informasi dan pengetahuan terkait program P4GN di wilayah desa BERSINAR serta menjadi penasehat dalam proses implementasi program Desa Bersih Narkoba; Penggiat Anti Narkoba di lingkungan masyarakat sebagai pemberi masukan, keputusan dan pertimbangan kepada pemerintah desa terkait Implementasi Program Desa Bersih Narkoba; Kepala Desa. Memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba serta bertanggung jawab dalam membuat keputusan di lingkungan masyarakat.
Konsep pelaksanaan Desa BERSINAR dapat dilakukan kegiatan, yaitu: Melaksanakan Informasi, dan Edukasi P4GN, kepada seluruh unsur masyarakat baik secara individu, forum sosial maupun kelompok melalui media konvensional; Kegiatan tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan membentuk Relawan Anti Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba; Melakukan kegiatan Pembentukan Relawan Anti Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba; Membentuk Relawan Anti Narkoba oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat Desa. Relawan tersebut bertujuan untuk menggerakkan masyarakat desa agar dapat berperan aktif dalam upaya P4GN sehingga diharapkan muncul Penggiat-Penggiat anti narkoba; Mendorong terbentuknya Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). IBM yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap korban penyalahgunaan narkoba dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya masyarakat setempat dimulai dari pemetaan wilayah, penjangkauan, intervensi, pemantauan hingga pendampingan melalui pendekatan kearifan local; Skrining Deteksi Dini melalui Test Urine. Mendorong Test Urine secara mandiri pada Lingkungan Kerja/Pendidikan/Masyarakat di desa; Pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan peningkatan keterampilan (life skill).
Peningkatan sinergi dengan instansi pemerintah dan kemitraan dengan dunia usaha dalam pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkoba; Mewujudkan kota/kabupaten tanggap narkoba melalui peningkatan keterpulihan kawasan rawan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pencegahan dan peredaran penyalahgunaan narkoba; Membentuk Agen Pemulihan untuk pemantauan dan pendampingan bagi klien pascarehabilitasi.
Anggaran Desa Bersih Narkoba diutamakan adalah menumbuhkan partisipasi dan kepedulian masyarakat. Oleh karena itu prinsip mekanisme anggaran Desa Bersih Narkoba adalah dari oleh dan untuk warga Desa itu sendiri. Namun demikian, mengingat keterbatasan kemampuan warga masyarakat yang ada di Desa BERSINAR, maka dibutuhkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa dalam mendukung anggaran Program Desa BERSINAR melalui sumber-sumber yang legal, yaitu APBN; APBD Provinsi; APBD Kabupaten/Kota APBDes (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil ajak & Retribusi Daerah, dll) Iuran Warga Desa Bersih Narkoba; Sumber-sumber lain yang tidak mengikat
Selain dalam bentuk kegiatan dan bantuan sarana prasarana, dukungan mitra terhadap pelaksanaan program Desa BERSINAR dimungkinkan dalam bentuk pembiayaan. Selain itu, Pemerintah Daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menggali sumber pemasukan lain yang tidak mengikat. Sumber anggaran/dana lain yang tidak mengikat dapat berasal dari perorangan maupun korporasi, misalnya dalam bentuk donasi dari donatur perorangan, donasi komunitas seperti alumni, bantuan kerjasama dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), anggaran yang berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan/perseroan.
Desa Bersinar
Peran aktif Pemerintah Daerah dalam P4GN merupakan bentuk nyata tindakan pemerintah untuk mewujudkan tujuan pembentukan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam alenia ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menentukan
“…. Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Pemerintah Daerah perlu memberi perhatian khusus. Sebagai contoh di wilayah kabupaten Sukabumi yang sudah mencanangkan desa BERSINAR seperti desa Tenjo laya, Cibatu, Pasir Ipih dan Cipendey.
Pemerintah Daerah perlu meningkatkan perannya dalam P4GN melalui berbagai inovasi dan strategi yang efektif dan efisien dengan mengaktifkan seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat secara terintegrasi, terstruktur dan terukur dan sistematis yang kemudian perlu dirumuskan dalam produk hukum daerah, terutama Peraturan Daerah agar upaya tersebut memiliki dasar hukum untuk melaksanakannya.
Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 3 huruf a tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba yang menentukan bahwa salah satu bentuk fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah. Inovasi dan strategi yang efektif dan efisien dalam rangka P4GN disusun oleh Pemerintah Daerah. Penegasan Walikota/Bupati selaku Pelaksana upaya P4GN; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam upaya P4GN; Program P4GN dan Rencana Aksi Daerah; Upaya Pencegahan; Upaya Antisipasi Dini; Upaya Penanganan; Pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam Membantu upaya P4GN; Pemberian penghargaan dalam upaya P4GN; Pembentukan Tim terpadu dan tim koordinasi; Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Upaya P4GN; Pengaturan Pendanaan; dan Pelaporan.
Desa BERSINAR diharapkan dapat menjadi suatu inovasi menjadi suatu inovasi strategis dalam penguatan penanganan narkoba di Indonesia. sebagai suatu langkah implementasi kegiatan prioritas serta memperluas cakupan pelaksanaan program P4GN di masyarakat. Secara umum, keberhasilan Desa Bersinar Bersinar dipengaruhi oleh 5 (lima) faktor utama, yaitu: 1) Komitmen yang kuat dari para pemangku kebijakan di semua tingkatan (Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan); 2) Intensitas opini publik tentang Program Penanganan Narkoba beserta integritasnya dengan lintas sektor; 3) Optimalisasi fasilitasi dan dukungan mitra kerja/stakeholders; 4) Semangat dan dedikasi para pengelola kegiatan Desa Bersinar di seluruh tingkatan wilayah serta para petugas lini lapangan Desa Bersinar (Relawan Anti Narkoba, Penggiat Anti Narkoba, Agen Pemulihan, TP PKK dan petugas lapangan dari Instansi terkait), dan 5) Partisipasi aktif masyarakat.
Pelaksanaan Desa BERSINAR merupakan sebuah upaya penguatan ketahanan diri masyarakat bersinar dalam menolak ancaman Penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba jalur laut serta meningkatkan partisipasi masyarakat bersinar untuk turut serta dalam pengawasan kawasan bersinar dari kerawanan penyelundupan narkoba.