SUKABUMISATU.com – Seorang pemuda berinisial MR (24 tahun) diamankan Sat Narkoba sukabumi-kota/">Polres Sukabumi Kota karena kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar. MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 06/01, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit.
Dari MR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir obat tanpa izin edar. Obat-obatan itu terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 180 ribu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan,” ungkap AKP Yudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023).
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, didapatkan usai polisi melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang, Kadudampit.
“Jadi setelah MR kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Kadudampit sebagaimana yang ditunjukan MR, hingga berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan MR di dalam sebuah kardus,” terang Yudi.
“Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” bebernya.
Hingga saat ini, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor