Dakwaan Jaksa Dilawan di Sidang Kasus Nizam, Kuasa Hukum TR Sebut Ada Cacat Materiil

Tim kuasa hukum TR membacakan nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/07/2026).

SUKABUMISATU.COM, Palabuhanratu – Sidang perkara dugaan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya Nizam Syafei (12) memasuki agenda pembacaan perlawanan di Pengadilan Negeri Cibadak. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Cibadak, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/7/2026), tim penasihat hukum terdakwa Teni Ridha Shi (TR) meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait dengan hakim anggota Fadhesa Lucia Martina dan Yahya Wahyudi. Sidang juga dihadiri Panitera Roy Tamaro Uhita Nainggolan.

Tim penasihat hukum yang terdiri atas Padlilah, Ferry Gustaman, dan Haditya YNH menyampaikan nota perlawanan terhadap surat dakwaan dalam perkara Nomor 206/Pid.Sus/2026/PN.Cbd. Menurut mereka, dakwaan yang disusun penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Padlilah mengatakan surat dakwaan mengandung obscuur libel atau dakwaan yang kabur karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga  Bupati Marwan: Menjadi Pengurus DMI dan DKM Adalah Tugas Mulia

“Kami menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga layak dinyatakan batal demi hukum,” kata Padlilah dalam keterangan usai persidangan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penerapan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 mengenai perbuatan berlanjut. Menurut tim penasihat hukum, jaksa belum menguraikan secara jelas adanya kesatuan niat antara dugaan peristiwa kekerasan yang disebut terjadi pada November 2024 dengan peristiwa meninggalnya korban pada Februari 2026.

Selain itu, kuasa hukum menilai dakwaan belum menjelaskan secara rinci mengenai waktu, tempat, cara perbuatan dilakukan, maupun hubungan sebab akibat antara tindakan yang didakwakan dengan meninggalnya korban.

Pihak terdakwa juga menyoroti konstruksi dakwaan yang disebut menggabungkan dakwaan alternatif dengan konsep perbuatan berlanjut. Menurut mereka, penyusunan seperti itu justru menimbulkan ketidakjelasan dan berpotensi mengurangi hak terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan.

Baca Juga  Pesan Kang Iyos untuk Camat Jelang Pemilu: Harus Mampu Jaga Stabilitas Politik

Dalam nota eksepsinya, tim penasihat hukum turut mengangkat dugaan adanya kelemahan dalam proses penyidikan, mulai dari dua penetapan tersangka, dugaan error in persona terkait status perkawinan siri, hingga dugaan belum terbuktinya hubungan kausalitas antara perbuatan yang didakwakan dengan kematian korban.

Keberatan lainnya menyangkut rumusan waktu kejadian dalam surat dakwaan yang menggunakan frasa “setidak-tidaknya pada waktu lain”. Menurut Padlilah, penyebutan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai tempus delicti dan locus delicti sehingga menyulitkan terdakwa menyusun pembelaan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan.

“Kami memohon Majelis Hakim menerima perlawanan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil KUHAP, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memulihkan hak dan nama baik terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan terhadap substansi eksepsi dalam persidangan. Jaksa yang hadir hanya menyampaikan bahwa jawaban atas keberatan dari tim penasihat hukum akan disampaikan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *