SUKABUMISATU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) telah mengadakan kegiatan konsultasi bersama dengan DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari ini, Kamis, 07 Maret 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan dari Kakanwil Andika dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi.
Rapat berlangsung di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, dihadiri oleh tim Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi. Tujuan rapat adalah untuk membahas Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.
Ketua Tim Bapemperda menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi akan menyusun 11 Raperda, termasuk mengenai laporan dan perlindungan masyarakat adat, penyelenggaraan perhubungan, pencegahan & perlindungan kebakaran, rencana pembangunan jangka panjang, pertanggung-jawaban APBD, serta Raperda lainnya. Raperda ini disusun dengan memperhatikan latar belakang, tujuan, sasaran, dan arah pengaturan yang diinginkan.
Dalam rapat, pejabat Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa salah satu Raperda disusun untuk meningkatkan kesiapan masyarakat dalam mengelola pemukiman dan hutan agar terhindar dari kebakaran. Pegawai Pemkab Sukabumi juga menyampaikan bahwa Raperda mengenai pembangunan mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang pemerintah pusat, dan perlu disesuaikan dengan aturan baru yang baru disahkan.
Perancang PUU Kanwil Jabar memberikan saran dan masukan terhadap Raperda Kabupaten Sukabumi yang disusun, serta menekankan perlunya beberapa perubahan aturan daerah sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Para perancang dari Kanwil Jabar berharap agar Bapemperda Kabupaten Sukabumi dapat berkoordinasi secara berkelanjutan dengan mereka untuk memastikan proses pengharmonisasian berjalan lancar.












