SUKABUMISATU.com – Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) mengecam keras dugaan pengrusakan ekosistem terumbu karang di kawasan pesisir Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, yang diduga dilakukan secara terencana oleh perusahaan tambak udang PT Berkah Semesta Maritim (BSM).
Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, FRAKSI RAKYAT menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Ini bukan sekadar peristiwa biasa karena dilakukan oleh pemilik modal. Ini adalah kejahatan lingkungan yang dilakukan secara sengaja dan terencana, bahkan menggunakan alat berat,” tegas Rozak Daud, narasumber FRAKSI RAKYAT, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/10/2025).
FRAKSI RAKYAT juga menyoroti lambannya respons pemerintah dan aparat penegak hukum, yang dinilai masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Mereka menilai hukum kerap diberlakukan secara tidak adil — tegas terhadap nelayan kecil, namun lunak terhadap korporasi perusak lingkungan.
“Hukum jangan hanya diterapkan pada nelayan tradisional dengan alasan illegal fishing, sementara perusahaan besar yang merusak ekosistem laut justru dibiarkan,” tegas Rozak.
Menurut mereka, pengrusakan ekosistem laut Minajaya merupakan puncak dari serangkaian persoalan panjang yang menyertai keberadaan PT BSM. Sejak awal 2025, aktivitas perusahaan tersebut sudah menuai penolakan masyarakat dan sempat membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) menunda proses perizinan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tetap beroperasi dan kini diduga melakukan pengerusakan terumbu karang secara ilegal.
FRAKSI RAKYAT menilai insiden ini merupakan kelalaian kolektif antara pengusaha dan pemerintah, karena fungsi pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Selama ini aktivitas PT BSM diawasi publik, tapi pemerintah dan aparat justru abai. Akibatnya, kerusakan ekologis terjadi secara masif dan terang-terangan,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, FRAKSI RAKYAT mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili para pelaku yang bertanggung jawab atas pengrusakan terumbu karang. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah menolak seluruh bentuk perizinan baru yang diajukan oleh PT BSM.
FRAKSI RAKYAT menegaskan, pengelolaan ruang laut harus berkeadilan dan berkelanjutan, agar tetap menjadi sumber agraria dan ruang hidup produktif bagi generasi mendatang.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak kejahatan lingkungan yang dibungkus atas nama pembangunan,” pungkas Rozak.
(Editor: Demi Pratama Adiputra)









