SUKABUMISATU.COM – Sebanyak tiga mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, memaparkan identitas tiga orang eks petinggi Perumda ATE itu. Mereka diantaranya R mantan Dirut Perumda ATE periode 2015-2016, direktur operasional berinisial ZM dan AK sebagai bendahara.
“Beberapa waktu lalu kami mendapatkan pelimpahan berkas atau kasus tindak pidana Korupsi tiga tersangka itu, dari polres Sukabumi,” kata Wawan kepada awak media, Selasa (23/01/2023).
Polres Sukabumi telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut pada tahun 2015. Usai pelimoahan berkas, tim Kejari Kabupaten akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
“Pada 27 Desember 2023, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21,” bebernya.
“Setelah dinyatakan lengkap. Tim penuntut umum menunggu pelimpahan tersangka serta berkas perkara dan barang bukti dari polres Sukabumi,” ujarnya.
Wawan juga membeberkan modus operandi dari para tersangka. Kasus korupsi ini berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015.
“Ada dua tahap dana penyeretan modal. Tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta pada tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
“Tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka,” bebernya.
Akibat perbuatan pelaku, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih dari Rp1 Miliar. Kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian pada tahap satu sebesar kurang lebih Rp381,507 juta dan kerugian pada tahap dua sebesar kurang lebih Rp406,101,152.
“Kemudian ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp220 juta,” pungkasnya.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor










