SUKABUMISATU.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan langkah restorative justice (RJ) pada kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini. Kasus yang berawal dari cekcok di dalam masjid tersebut berujung damai.
Program restorative justice dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi dan dihadiri tersangka serta pelapor, Selasa (19/09/2023). Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara atas kasus itu.
“Alhamdulillah korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa sarat. Kedua belah pihak akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan perdamaian, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini,” ujar Siju dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com.
Siju mengatakan program RJ ini telah melalui beberapakali tahapan, yang bermula adanya laporan. Pihaknya berperan sebagai fasilitator perdamaiaan antara tersangka dan korban dengan disaksikan oleh Camat Cibadak, Kepala Desa Ciheulangtonggoh, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pejabat utama Kejari Kabupaten Sukabumi beserta Penyidik Polsek Cibadak.
Kejari Kabupaten Sukabumi mengusulkan secara berjenjang Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui RJ. Dengan melalui expos dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, sehingga diperoleh Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan RJ, kemudian perkara tersebut dihentikan proses penuntutannya.
“Setelah ditemukan kesepakatan, saya telah mengusulkan secara berjenjang Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice (RJ) dan menggelar expos dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum kemudian diperoleh persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan RJ, dan perkara dihentikan hingga proses penuntutan,” katanya.
Program RJ dilakukan berpedoman pada Perja Nomor : 15 Tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Pasal 4 Jo Pasal 5, serta Surat Edaran Jam Pidum Nomor : 1/E/EJP/02/2022 Jo surat biasa Jam Pidum Nomor : 2453/E/Ejp/09/2022 tanggal 20 September 2022.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban dan tersangka sepakat tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan.
Siju berharap dengan Program RJ yang pertama kali dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk periode Tahun 2023 ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara. Tidak lupa, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada para pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan RJ ini.
Sementara itu, kasus penganiayaan itu terjadi di Kampung Ciheulangtonggoh, Juni lalu. Pemukulan berawal dari kesalahpahaman antara korban dan tersangka sehingga menyebabkan cekcok di dalam masjid.
“Iya semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara,” tukas Siju.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor








