SUKABUMISATU.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu untuk Anggaran Banprov di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka berasal dari Dinkes dengan tugas dan jabatan pada Tahun Anggaran 2016.
Ketiga tersangka itu yakni DI selaku staf perencanaan dan merangkap sebagai PPK, SR sebagai Kasi Program dan Perencanaan sekaligus PPK, dan HA selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
“Untuk para tersangka ini selanjutnya akan kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Warungkiara Kabupaten Sukabumi,” kata Siju, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/2/2023).
Kasus SPK Fiktif ini dinilai sudah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 37 miliar. Tepatnya Rp 37.337.076.82.
“Penetapan tiga tersangka ini adalah bentuk keseriusan tim penydik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” tambah Siju.
Ketiga tersangka akan dijerat sejumlah pasal pada UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Suhendi Soex