Viral Oknum Anggota Aniaya Istri, Begini Penjelasan Waka Polres Sukabumi

SUKABUMISATU.COM – Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin, angkat bicara soal informasi viral terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oknum anggotanya. Tahir menegaskan oknum bersangkutan akan diproses sesuai aturan.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota berpangkat Bripka. Korban yang tak lain merupakan istri pelaku diketahui bernama Murnia Dwi Putri (33 tahun).

“Untuk proses KDRTnya baru hari ini kita terima LPnya (laporan) dan akan kita proses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan untuk anggota yang bermasalah. Karena dia anggota Kepolisian, kita akan proses melalui Propam dengan menempatkan yang bersangkutan di penempatan khusus (patsus) selama 7 hari sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Tahir dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Sabtu (24/12/2023).

Tahir menjelaskan, dugaan KDRT yang melibatkan salah satu personelnya tersebut dipicu pertengkaran internal keluarga.

Baca Juga  Minta Tanggung Jawab Karena Hamil, ABG Bojonggenteng Sukabumi Disiksa Pacar, Kepala Dibanting ke Aspal

“Pemicu kekerasan dalam rumah tangga ini karena pertengkaran internal mereka, ada permasalahan di mereka, terjadilah pertengkaran, cekcok mulut, akhirnya terjadilah kekerasan,” jelasnya.

Ia juga membeberkan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi hingga memberikan konseling terhadap kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus KDRT yang diduga terjadi pada akhir bulan September 2023.

“Untuk kejadian kasus kekerasan dalam rumah tangga, awal mulanya pada tanggal 22 September 2023, korban menghubungi Bu Kapolsek, bahwa dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, atas nama Bripka Saeful Rahman. Kemudian ibu Kapolsek menyarankan untuk berobat dan diantar oleh pengurus ranting dari Polsek Cikole,” beber Tahir.

Lanjut Kompol Tahir, pada Senin, 25 Oktober 2023, Saeful Rahman dipanggil oleh Kapolsek dan disampaikan agar berusaha untuk rujuk dan diberikan waktu selama satu minggu. Sehari kemudian Polsek Cikole juga melakukan mediasi dengan menghadirkan orangtua dari pasutri itu.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Tewas Tanpa Busana di Sungai Cipelang Sukabumi

“Dan keputusan akhir, mereka tetap ingin bercerai. Karena keputusannya ingin bercerai, maka Kapolsek Cikole menyampaikan untuk mengurusnya di bagian SDM Polres Sukabumi Kota,” katanya.

Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2023, Murnia mendatangi Polres, kemudian menuju Reskrim dan menyampaikan bahwa dia mengalami kasus KDRT. Namun seiring penerimaan tersebut, ibu Murnia juga menyampaikan bahwa sebenarnya hanya ingin bercerai.

Mendengar statement seperti itu, maka disarankan oleh anggota Reskrim untuk ke Bag Sumda untuk proses perceraian. Kemudian korban mendatangi Bag Sumda dan diterima oleh Aipda Anwar untuk diadakan konseling terkait proses perceraiannya.

“Kemudian pada tanggal 10 November, Bripka Saeful Rahman dipanggil ke Polres untuk dilakukan mediasi. Akan tetapi setelah mediasi, masih tetap keputusannya dilaksanakan proses perceraian,” katanya.

Baca Juga  Polisi Amankan Bocah MTs Usai Viral Rekaman Suara Hina Nabi Muhammad SAW

“Dengan adanya keputusan tersebut, kami pun memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk saling komunikasi, tetapi proses tetap berlanjut karena memang proses perceraian di Kepolisian itu butuh waktu dan prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di organisasi Kepolsian,” pungkasnya.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *