SUKABUMISATU.com – Sebuah video rekaman suara dari status WhatsApp yang menyinggung nama Nabi Muhammad SAW viral belum lama ini. Dalam rekaman suara itu jelas terdengar suara bocah berkata-kata tidak pantas.
Di video yang beredar, terdapat 6 status berupa pesan suara atau voice note dengan bahasa Sunda. Bocah yang belakangan diketahui masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (Mts) itu meghina Nabi Muhammad.
Tidak hanya itu, Ia mengaku pernah pesta dengan 25 nabi sambil dugem. Dia juga mengaku sebagai saudara dajal.
Dengan adanya kejadian tersebut pihak Ormas islam dan MUI Kota Sukabumi, Jawa Barat mengecam dan langsung mendatangi Polsek Cibeureum dengan maksud untuk segera mengamankan terduga pelaku yang sudah menghina Nabi Muhammad itu.
Setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan orang tua terduga pelaku, akhirnya pada Sabtu (6/5/2023) malam, bocah tersebut dibawa atau diserahkan oleh orang tuanya ke Polsek Cibeureum.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto membenarkan, bahwa anak yang sudah berkata-kata tidak pantas dan menghina Nabi Muhammad itu kini sudah diamankan oleh pihaknya.
“Terhadap dugaan kasus penghinaan kepada Nabi Muhammad kami dari pihak polsek dan polres sukabumi kota telah mengamankan yang diduga pelaku dan sekarang masih dalam pemeriksaan,” kata Yanto
Yanto menyebut, kejadian ini awalnya saat terduga pelaku merekam pesan suara sendiri dan dijadikan status Whatsapp pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Kemudian viral di media sosial dan perpesanan whatsapp.
“Jadi ada voice note yang diduga melecehkan Nabi Muhammad setelah diketahui seperti itu, dari kepolisian langsung melakukan pencarian untuk mengetahui terhadap pelaku. Alhamdulillah pelakunya bisa dikomunikasikan dan diantarkan oleh ortunya ke pihak kami,” tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan dua orang saksi. “Tindak lanjut ke depan kita masih melakukan proses pemeriksaan,” jelasnya.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor