Selasa,26 Mei 2026
Pukul: 13:53 WIB

Direksi Perumda BPR Sukabumi Lapor Polisi, Minta Dugaan Penyimpangan Dana Rp 7,2 Miliar Diusut Tuntas

Direksi Perumda BPR Sukabumi Lapor Polisi, Minta Dugaan Penyimpangan Dana Rp 7,2 Miliar Diusut Tuntas

Rabu, 25 Oktober 2023
/ Pukul: 20:42 WIB
Rabu, 25 Oktober 2023
Pukul 20:42 WIB
Direktur Utama Perumda BPR Sukabumi, Engkos Rosidin (tengah), bersama Direktur Pemasaran Nina (kanan), dan Penasehat Hukum Amirudin Rahman, dalam jumpa pers terkait dugaan penyelewengan dana Rp 7,2 miliar, Rabu (25/10/2023).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Bank BPR) Sukabumi buka suara soal dugaan penyelewengan dana tabungan nasabah dengan nilai sekitar Rp 7,2 Miliar. Direksi Perumda BPR Sudah melakukan sejumlah langkah, termasuk proses hukum ke polisi dan kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Perumda BPR Sukabumi, Engkos Rosidin, dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media di Kantor Pusat Perumda BPR Sukabumi, Rabu (25/10/2023). Engkos membenarkan adanya informasi dugaan penyelewengan dana tabungan nasabah dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar di Kantor Cabang Jampangkulon.

“Memang betul ada kejadian. Dan saat ini sudah menyangkut proses hukum,” kata Engkos Rosyidin didampingi jajaran Direksi Perumda BPR Sukabumi lainnya.

Engkos mengatakan sejumlah langkah sudah dilakukan pasca munculnya hasil audit terhadap keuangan Perumda BPR Sukabumi di tahun 2022. Sebelum melapor ke polisi, Direksi didampingi kuasa hukum Perumda BPR melapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Karena sudah ada kerjasama dalam hal penagihan kredit bermasalah juga dengan kejaksaan. Kemudian setelah masalah ini dikonsultasikan, dan diperiksa kejaksaan dinyatakan bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam masalah ini,” kata Engkos.

“Dari pihak kejaksaan memberikan catatan dan menyarankan kami untuk melapor ke kepolisian. Dan saat ini sedang diprose di Polres,” kata Engkos.

Secara prosedural, Engkos memastikan penyelewengan dana di Perumda BPR Sukabumi Cabang Sukabumi sudah diselesaikan melalui penggantian dana. Kerugian yang terjadi akibat penyelewengan dana ini ditutup dengan dana dari laba bisnis bank milik Pemkab Sukabumi ini.

Engkos menjelaskan langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01 tahun 2013 Pasal 29.

“Dimana aturan tersebut berbunyi apabila terjadi kerugian yang ditimbulkan oleh pengurus, atau karyawan, itu harus menjadi beban perusahaan. Itu ada di POJK, dan kami melaksanakan itu,” kata dia.

“Nasabah tidak ada kerugian karena kan dibayar (dibayar oleh pihak bank),” kata dia.

Penasehat Hukum Perumda BPR Sukabumi, Amirudin Rahman, menjelaskan pelaporan dilakukan ke Polres Sukabumi pada 13 Mei 2023. Amir merinci ada tiga dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Yaitu dugaan penggelapan dalam jabatan, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana pencucian uang,” kata dia.

“Yang dilaporkan adalah oknum karyawan Perumda BPR Cabang Jampangkulon,” tambahnya.

Amir menegaskan, ada tiga orang yang sudah diperiksa polisi dan diduga merupakan pelaku penyelewengan dana nasabah. Selain tiga orang itu, tak kurang dari 10 orang lainnya sudah diperiksa polisi sebagai saksi.

“Ini kami sampaikan agar bisa diawasi, apalagi ini tahun-tahun krusial. Periksa siapapun yang terlibat dan seret,” kata Amir.

Sementara itu, redaksi sukabumisatu.com sudah berupaya mengkonfirmasi informasi pelaporan ini ke Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede. Hingga berita ini disusun, Kapolres Maruly belum memberikan jawaban mendetail.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)