Jumat,15 Mei 2026
Pukul: 08:58 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Rp 7,2 Miliar, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Segera Panggil BPR Sukabumi

Dugaan Penyimpangan Dana Rp 7,2 Miliar, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Segera Panggil BPR Sukabumi

Selasa, 24 Oktober 2023
/ Pukul: 19:55 WIB
Selasa, 24 Oktober 2023
Pukul 19:55 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma, angkat bicara soal dugaan penyimpangan dana tabungan nasabah di Perusahaan Umum Daerah Badan Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi. Komisi III bakal memanggil jajaran direksi Perumda BPR Sukabumi untuk menjelaskan hal tersebut.

Politisi muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sudah melakukan komunikasi informal dengan jajaran Direksi Perumda BPR Sukabumi pasca isu tersebut mencuat.

“Komisi III akan memanggil pihak BPR Sukabumi agar bisa menjelaskan hal ini. Insya Allah akan dilakukan pekan depan,” kata Anjak kepada sukabumisatu.com, Selasa (24/10/2023).

Berdasarkan hasil komunikasi informal, lanjut Anjak, diketahui ada dugaan tindak pidana pada pengelolaan dana nasabah pada tahun 2022. Penyelewengan yang dimaksud adalah dugaan tindak pencurian dana nasabah yang diduga dilakukan oknum pegawai di kantor cabang Jampangkulon.

Baca Juga  Dukung Inisiatif Peningkatan Perekonomian, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Launching Swalayan Baru di Palabuhanratu

“Informasi informal ya seperti itu. Dan hal ini informasinya sedang ditangani di Polres Sukabumi,” kata dia.

“Kalau detailnya, penyelewengannya seperti apa nanti baru bisa kami ketahui setelah pertemuan pekan depan,” kata Anjak.

Sesuai dengan tupoksi, lanjut Anjak, DPRD Kabupaten Sukabumi sudah melakukan pengawasan secara prosedural. Selama ini hasil audit terhadap keuangan BPR Sukabumi kerap dinyatakan wajar saja.

Diberitakan sebelumnya, Sebuah dokumen yang diduga kuat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi bocor. Dugaan penyimpangan dana tabungan nasabah dengan nilai lebih dari Rp 7,2 miliar jadi satu hal yang ditekankan.

Baca Juga  Bisa Jadi Percontohan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Bumdes Nagrak Utara

Dokumen yang diperoleh redaksi menyebutkan terdapat penyimpangan dana tabungan nasabah sebesar Rp 7.211.401.446 di Kantor Cabang Jampangkulon. Penyimpangan dana tabungan tersebut kemudian dibebankan sebagai kerugian Perumda BPR Sukabumi di tahun buku 31 Desember 2022 dengan nilai sebesar Rp 6.430.580.547.

“Kerugian Perumda BPR Sukabumi di tahun buku 31 Desember 2022 sebesar Rp 6.430.580.547, bukan dari kerugian operasional tetapi karena terjadinya penyimpangan dana tabungan nasabah sebesar Rp 7.211.401.446 di Kantor Cabang Jampangkulon yang dibebankan menjadi kerugian Perumda BPR Sukabumi di tahun buku 2022,” dikutip dari dokumen bercap Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat itu.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa Perumda BPR Sukabumi sudah melakukan penggantian dana tabungan nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1/POJK.07/2023 Pasal 29 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Reses Kesatu Tahun Sidang 2026 di Sagaranten

“Secara operasional Perumda BPR Sukabumi pada tahun buku 2022 membukukan laba sebesar Rp 963.114.269,” dikutip dari dokumen yang sama.

Untuk diketahui dokumen tersebut tersebar di kalangan wartawan di Sukabumi. Wartawan juga sudah berupaya mengkonfirmasi perihal ini kepada Direktur Utama Perumda BPR Sukabumi, Engkos Rosidin.

“Gini saja karena klarifikasi harus juga dgn data, hari ini dan besok belum bisa, harus keluar kota sesuai dengan janji direktur umum, hari Rabu 10 di BPR, jadi ada semua direksi insha alloh,” kata Ekos kepada wartawan.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist