SUKABUMISATU.com – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Muntawali, S.IP., M.Si., melaksanakan Reses Kesatu Tahun Sidang 2026 di Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Rabu (3/2/2026).
Kegiatan reses tersebut dilaksanakan langsung di daerah pemilihan (dapil) sebagai upaya menyerap, mendengar, serta menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat. Reses menjadi agenda rutin anggota legislatif yang umumnya diisi dengan dialog langsung maupun kunjungan lapangan guna memastikan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dalam kebijakan pemerintah daerah.
Budi Azhar Muntawali menjelaskan, reses kesatu tahun sidang 2026 ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Tujuannya untuk menampung aspirasi masyarakat, melakukan fungsi pengawasan, serta menyerap berbagai pengaduan warga, khususnya terkait sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Agenda kali ini merupakan pelaksanaan reses kesatu tahun sidang 2026 sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2014,” ujar Budi Azhar.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2024–2025, khususnya di wilayah daerah pemilihan, telah terealisasi berbagai kegiatan pembangunan dari sejumlah sektor. Di antaranya sektor pertanian, infrastruktur, sosial dan lingkungan, pendidikan, serta sektor lainnya. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai regulasi melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan telah terinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) desa masing-masing.
“Selama 2024–2025 sudah terlaksana berbagai kegiatan pembangunan dari berbagai sektor, sesuai regulasi Pokir dan usulan yang masuk SIPD,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Budi Azhar juga menekankan kepada para kepala desa agar memastikan setiap usulan pembangunan melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) ke depan telah masuk ke SIPD. Menurutnya, SIPD menjadi instrumen penting dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi agar proses pengusulan tidak mengalami kendala.
“Saya tekankan kepada kepala desa agar memastikan usulan Pokir yang disampaikan sudah masuk SIPD dan dilengkapi dokumen yang diperlukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi Azhar menyampaikan bahwa dirinya telah menerima berbagai aspirasi usulan pembangunan dari tingkat desa yang telah diinput ke dalam SIPD untuk tahun anggaran 2025–2026. Aspirasi tersebut berasal dari 10 kecamatan, terdiri dari 9 kecamatan di Dapil 5 dan 1 kecamatan di Dapil 6.
Adapun Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang telah masuk SIPD mencakup bidang infrastruktur dan tata ruang, pendidikan, pertanian, serta ekonomi.
“Untuk Pokir mendatang, aspirasi pembangunan berasal dari 10 kecamatan, 9 di Dapil 5 dan 1 di Dapil 6,” ujarnya.
Ia menambahkan, fokus Pokir tersebut juga disinkronkan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta program prioritas nasional Asta Cita. Perencanaan anggaran tahun 2025–2026 diharapkan mampu menunjang pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga. (Aris)









