Rabu,29 April 2026
Pukul: 14:12 WIB

Viral Adat Kawin Tangkap Sumba, Tradisi Leluhur yang Banyak Dikecam

Viral Adat Kawin Tangkap Sumba, Tradisi Leluhur yang Banyak Dikecam

Jumat, 8 September 2023
/ Pukul: 09:11 WIB
Jumat, 8 September 2023
Pukul 09:11 WIB
Viral kawin tangkap yang terjadi di Sumba, Provinsi NTT, belum lama ini.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan ditangkap sejumlah pemuda mengenakan pakaian adat. Perempuan tersebut menjadi target kawin tangkap, sebuah tradisi asal Sumba yang banyak dikecam. Lalu apa itu kawin tangkap?

Tedapat dua tayangan vido aksi kawin tangkap yang terkonfirmasi terjadi di di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video pertama berdurasi 30 detik memperlihatkan tayangan CCTV dari salah satu rumah warga. Video lainnya berasal dari rekaman CCTV sebuah toko berdurasi 29 detik.

Dari rekaman video yang beredar terlihat sejumlah pria mengenakan pakaian adat menangkap seorang perempuan yang berdiri dengan rekannya di samping sepeda motor di pinggir jalan raya.

Perempuan itu ditangkap saat menunggu pengemudi kendaraan yang ditumpanginya sedang berada di dalam kios di pinggir jalan.

Baca Juga  Golden Future Indonesa dan Komunitas Jampang Bergerak Bagikan Ratusan Paket Sembako di Surade

Para pemuda tersebut langsung menangkap dengan memeluk korban dari belakang. Ia digendong ke mobil pikap warna hitam yang sudah disiapkan.

Berdasarkan informasi, perempuan itu diketahui berasal dari Kampung Belakang, Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Lalu, apa itu kawin tangkap? Apakah adat kawin tangkap sumba dilarang?

Dilansir dari BBC, kawin tangkap adalah salah satu tradisi di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kawin tangkap diklaim sebagai tahap awal dari proses peminangan perempuan dalam adat masyarakat Sumba.

Di masyarakat Sumba, kawin tangkap dengan istilah piti rambang atau ambil paksa. Calon mempelai laki-laki akan ‘menangkap’ calon mempelai perempuannya untuk kemudian dilamar dan dinikahi.

Aslinya, kawin tangkap sebenarnya sudah direncanakan bahkan disetujui kedua belah pihak keluarga calon mempelai.

Baca Juga  Relawan JQR Salurkan Bantuan untuk Anak Pengidap Kanker Tulang di Lengkong

Simbol-simbol adat Sumba seperti kuda yang diikat atau emas di bawah bantal juga digunakan. Tak hanya itu, perempuan yang akan ditangkap juga mempersiapkan diri dengan berdandan dan mengenakan pakaian adat lengkap.

Kemudian calon mempelai pria akan menunggang kuda dengan mengenakan pakaian adat untuk menangkap mempelai perempuannya. Lokasi penangkapan pun seharusnya sudah disepakati bersama.

Pihak orang tua laki-laki akan memberikan satu ekor kuda dan sebuah parang Sumba sebagai bentuk permintaan maaf. Selanjutnya keluarga perempuan akan mendapatkan kabar bahwa anaknya sudah berada di rumah pihak laki-laki.

Selanjutnya proses resmi peminangan dimulai setelah calon mempelai perempuan setuju untuk menikah, yang kemudian disusul penyerahan mahar perkawinan atau belis.

Sementara itu, Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, pernah menyatakan prihatin dengan proses kawin tangkap yang juga juga terjadi 2022 lalu.

Baca Juga  Ruwah: Keterhubungan Jagat Alit dengan Alam Rohani

Bintang menyebut kawin tangkap sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mengatasnamakan budaya. Masalahnya, proses kawin tangkap tidak dilakukan sesuai dengan adat aslinya.

Calon mempelai perempuan benar-benar diculik tanpa kesepakatan sebelumnya.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga pernah menyerukan adanya langkah komprehensif untuk menghapus praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan yang mengatasnamakan tradisi atau kebiasaan di dalam masyarakat.

Peristiwa kawin tangkap yang beberapa kali heboh di tengah masyarakat berubah menjadi kawin paksa. Dimana keinginan perkawinan hanya sepihak yakni dari pihak laki-laki.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa praktik tersebut merupakan tindak kekerasan seksual, yaitu pemaksaan perkawinan.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist