SUKABUMISATU.COM – Pengadilan Negeri Tipikor Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2016, Rabu (06/09/2023). Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
Keterangan yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyebutkan ketiga terdakwa hadir dalam sidang tersebut. Eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, HA, mendapat tuntutan hukuman paling tinggi.
Jaksa menuntut HA dijatuhi hukuman pidana terhadap pidana penjara selama dua tahun dan 6 enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair kurungan selama lima bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.120.076.824.
“Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah uang pengganti yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana selama Subsidair selama satu tahun dan lima bulan penjara,” dikutip dari keterangan tersebut.
Kemudian untuk terdakwa SR, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda Sebesar Rp. 400.000.000 subsidair kurungan selama lima bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun tuntutan untuk terdakwa DI jaksa menuntut huliman penjara selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair kurungan selama lima bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
“Uang senilai Rp 25.087.740.395 dirampas untuk Negara cq. Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu,” masih dikutip dari sumber yang sama.
Sidang selanjutnya ditunda satu minggu tanggal 13 september dan agenda selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu untuk Anggaran Banprov di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka berasal dari Dinkes dengan tugas dan jabatan pada Tahun Anggaran 2016.
Ketiga tersangka itu yakni DI selaku staf perencanaan dan merangkap sebagai PPK, SR sebagai Kasi Program dan Perencanaan sekaligus PPK, dan HA selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
“Untuk para tersangka ini selanjutnya akan kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Warungkiara Kabupaten Sukabumi,” kata Siju, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/2/2023).
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor











