Jumat,15 Mei 2026
Pukul: 20:00 WIB

SPPBJ tak Kunjung Terbit, Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemkab Sukabumi Dihambat?

SPPBJ tak Kunjung Terbit, Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemkab Sukabumi Dihambat?

Jumat, 1 September 2023
/ Pukul: 13:09 WIB
Jumat, 1 September 2023
Pukul 13:09 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Progres Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemkab Sukabumi kembali menuai sorotan. Dinas terkait dinilai seperti menghambat kelanjutan pembangunan dengan tidak mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada perusahaan pemenang lelang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC Gerakan Anak Sukabumi Anti Ketidakadilan (GASAK) 46 SC Palabuhanratu, Rizal Suparman. Pria yang karib disapa Bodong ini mengaku prihatin dengan dengan belum jelasnya kelanjutan pembangunan gedung tersebut.

“Sebagai putera daerah, apalagi gedung tersebut berada di Palabuhanratu, saya kira wajar jika kami turut menyoroti hal ini. Kelanjutan pembangunannya mau gimana? jangan sampai jadi gedung hantu,” kata Bodong kepada sukabumisatu.com, Kamis (31/08/2023).

Baca Juga  Bupati Marwan Optimis Swastisaba Wistara Ke Tiga Kalinya Bisa Diraih PEMKAB Sukabumi

Bodong mengaku sudah melakukan penelusuran terkait pembangunan gedung tersebut. Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, kata Bodong, kelanjutan pembangunan sudah teranggarkan dengan nilai anggaran Rp 20.680.000.000 .

“Pelaksanaan kontrak seharusnya dimulai pada Juli 2023 kemarin dan jika melihat di LPSE Kabupaten Sukabumi sudah ditetapkan pemenang kepada PT Istana Jaya Sentosa,” tutur Bodong.

Bodong menambahkan, pihaknya sudah menelusuri informasi itu ke PT Istana Jaya Sentosa. Hasilnya diketahui bahwa pihak perusahaan belum bisa bekerja karena Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sukabumi belum menerbitkan SPPBJ.

Baca Juga  Bupati Marwan dan Kadis Asjap Resmikan Jalan Cikakak-Ciputat

“Makanya pihak perusahaan belum bisa melaksanakan aktivitas persiapan maupun pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.

Bodong pun mempertanyakan mengapa SPPBJ belum diterbitkan. Padahal, sesuai jadwal yang tertera pada LPSE Kabupaten Sukabumi seharusny surat itu terbit pada 9 Agustus 2023.

“Apakah ini tidak akan menghambat waktu pelaksanaan pembangunan yang ditargetkan selesai pada Desember 2023?” imbuhnya.

“Kami khawatir gedung ini jadi produk pembangunan yang akan tidak selesai sesuai dengan target Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi jika semua mekanismenya terkesan diulur-ulur,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menegaskan pembangunan gedung harus segera dilaksanakan. Pemkab Sukabumi menargetkan gedung tersebut bisa digunakan pada 2024.

Baca Juga  Diduga Jadi Korban Aborsi Suami, Wanita di Palabuhanratu Lapor Polisi

“Itu aset kita yang harus segera dibangun dan diselesaikan. Karena kita ingin gedung itu bisa kita pakai pada 2024,” tukas Wabup.

Reporter: Khay | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist