SUKABUMI – Seorang perempuan berinisial GSA (24), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban aborsi paksa yang dilakukan oleh suami sirinya, MT. Kejadian ini berlangsung di RSUD Palabuhanratu pada Jumat, 29 November 2024, dan telah memicu perhatian publik.
Kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat GSA menjalani perawatan di rumah sakit karena stres berat. Dalam kondisi tersebut, MT diduga memaksa korban meminum jamu yang disebutnya sebagai obat kesehatan.
“Awalnya korban menolak, namun setelah terus dipaksa, ia akhirnya meminumnya. Tak lama setelah itu, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan,” jelas Tahsin Roy kepada awak media, Sabtu (25/01/2025).
Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa jamu tersebut diduga berisi bahan untuk menggugurkan kandungan korban yang saat itu berusia tujuh minggu. Akibat kejadian ini, GSA mengalami trauma berat hingga beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya.
“Klien kami sangat terpukul. Sampai sekarang ia masih sering menangis dan membutuhkan pendampingan dari psikiater,” tambah Tahsin Roy.
Diketahui, GSA dan MT telah menjalani pernikahan siri selama lima bulan. Namun, hubungan mereka sering diwarnai percekcokan dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin, 23 Desember 2024. Tahsin Roy menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis dan keterangan dari psikiater, untuk memperkuat laporan tersebut.
“Kami meminta penyidik segera memproses kasus ini karena ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi juga pembunuhan terhadap janin. Kami berharap pelaku segera diamankan,” tegasnya.
Saat ini, korban dan terlapor tidak lagi tinggal bersama. Pihak kepolisian diharapkan bertindak cepat untuk memberikan keadilan bagi korban dan mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai perlunya perlindungan hukum terhadap perempuan, terutama yang menjadi korban KDRT dan tindakan kriminal lainnya.