Warga Lengkong Resah, Ngaku Mesti Bayar Rp 3 juta per Patok untuk Lahan Eks HGU Sindu Agung Djaya

Foto: Istimewa

SUKABUMISATU.COM – Sejumlah warga di Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi mengaku resah dengan adanya pungutan uang untuk kepemilikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maskapai Pembangunan Industri, Perdagangan, dan Perkebunan (MPIPP) Djaja atau yang lebih dikenal oleh masyarakat setempat dengan nama perkebunan Sindu Agung Djaya. Warga mengaku diminta membayar uang Rp 3 juta untuk satu patok bidang tanah (400 meter persegi).

Dari sejumlah informasi yang diperoleh redaksi sukabumisatu.com, dugaan pungutan tersebut dilakukan sebuah tim yang dibentuk pemerintah desa setempat. Tim berisi perwakilan mantan pegawai perkebunan, petugas pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat.

“Jadi penggarap di sini, atau yang mau punya lahan di sini tuh harus bayar Rp 3 juta per patok. Sebagian warga ada sih yang sudah nyicil, tapi kalau saya belum bayar kan uangnya belum ada,” kata seorang petani penggarap eks HGU Sindu Agung Djaya yang enggan disebutkan namanya, belum lama ini.

Yang bikin warga resah, lanjut dia, ada ancaman bagi terhadap warga yang tidak mampu membayar. Lahan garapan bakal diberikan kepada orang yang lebih mampu dan siap membayar Rp 3 juta per patok.

“Ada juga beberapa orang yang lahan garapannya dipindahkan kepada orang lain. Misalnya ada lahan garapan orang Cipongpok, dipindahkan jadi punya warga Pasir Bangban. Mau tidak mau kedepannya harus kita bayar meski pun harus mencicil,” kata dia.

Baca Juga  Waduh! Oknum Ketua Gapoktan Diduga Curi 600 Kilogram Getah Pinus Milik Perum Perhutani

“Sebenarnya udah ngomong juga ke petugas desa yang mungutin uangnya, kita bilang terlalu mahal lah. Tapi katanya banyak juga kebutuhannya buat pemetaan dan lain-lain, mereka juga punya tim katanya,” tambah sumber tersebut.

Sementara itu sumber lainnya mengaku dirinya sudah mencicil uang untuk memiliki dua patok lahan. Tapi Ia heran, petugas yang memungut uang tidak memberikan kwitansi bukti pembayaran.

“Saya juga udah bayar Rp 1 juta soalnya kan katanya harus bayar DP. Tapi anehnya pas saya minta kwitansi, petugasnya itu enggak ngasih. Katanya belum diprint,” tutur sumber tersebut.

“Enggak ngerti ya, mungkin nganggap bodoh. Kok seperti di bank saja kwitansi harus diprint, padahal kwitansi kan tinggal ditulis saja terus tanda tangan di atas materai,” imbuhnya.

Seorang sumber lainnya menyebutkan luasan lahan yang bisa diperoleh warga tergantung kemampuan membayar. Beberapa warga hanya memiliki satu hingga dua patok saja, tapi ada juga yang kebagian sampai 10 patok.

“Itu mah gimana punya uangnya. Ada tetangga juga yang sampe 10 patok, tapi baru bayar setengahnya,” singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tegallega, Fuad Adul Latif, membantah adanya ketentuan harga Rp 3 juta per patok yang diwajibkan bagi warga yang ingin memiliki lahan di eks HGU Sindu Agung Djaya. Proses rencana redistribusi lahan perkebunan Sindu Agung Djaya masih dalam tahap persiapan.

Baca Juga  Terlalu! Pelaku 'Prank Begal' di Lengkong Sukabumi Habiskan Uang Kiriman Istri Buat Main dengan Selingkuhan

“Saya pribadi juga pernah mendengar keluhan warga seperti ini. Awalnya pernah ada aduan, di lapangan seperti itu dan sudah kita tepis. Kita juga ajak untuk konfirmasi, bayarnya ke panitia yang mana karena saya pribadi juga khawatir ada yang memanfaatkan,” kata dia.

Fuad tidak memungkiri ada keperluan anggaran pada tahap persiapan rencana redistribusi lahan perkebunan Sindu Agung Djaya di desanya. Pihak desa pun menggandeng aparat wilayah setempat untuk sosialisasi kepada masyarakat secara jemput bola ke setiap ke-RTan.

Warga calon penerima manfaat redistribusi lahan ini kemudian diajak untuk ikut membantu menyukseskan tahapan persiapan yang membutuhkan anggaran tak sedikit. Kendati demikian, pihak desa tidak pernah mematok tarif kepada warga.

“Ada yang ngasih 100 ribu, 200 ribu tetap kita terima dan kita catat. Yang ngasih 500 ribu atau satu juta rupiah juta juga ada, tapi hanya beberapa orang masih terhitung jari,” kata dia.

“Itu pun sifat pembayarannya berupa pinjaman. Tidak ada paksaan sama sekali,” tambahnya.

Dalam tahapan persiapan ini, Pemerintah Desa Tegallega juga sudah membentuk Tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tim ini sudah mendapatkan surat keterangan (SK) dari kementerian.

Baca Juga  Petani Penggarap Eks HGU PT. Nagawarna Tuntut Hak atas Tanah Negara

Tim ini terdiri dari eks pegawai Perkebunan Sindu Agung Djaya, perwakilan aparatur desa, dan masyarakat. Tim TORA Desa Tegallega saat ini bertugas untuk mengindentifikasi objek dan subjek dari, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan rencana redistribusi lahan.

“Soal kwitansi, mudah-mudahan itu hanya kekeliruan tidak ada maksud lain ataupun unsur kesengajaan. Kami juga terbuka kepada semua pihak untuk ikut mendukung program ini, kami terbuka untuk setiap masukan,” imbuhnya.

“Tujuannya semata-mata untuk menyukseskan program ini. Jangan sampai hal ini justru menjadi objek, ya katakanlah bancakan,” tukasnya.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *