SUKABUMISATU.COM – Sekitar 500 petani penggarap yang telah bertahun-tahun mengelola tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Nagawarna yang berlokasi di Desa Lengkong Kecamatan Lengkong Kab Sukabumi menuntut hak mereka atas lahan bekas perkebunan tersebut. HGU perkebunan yang memiliki luas sekitar 600 hektare itu telah berakhir pada tahun 2012, sehingga status lahannya kembali menjadi tanah negara.
Namun, saat ini tanah tersebut diklaim sepihak oleh seorang pihak yang mengaku telah mengakuisisi perkebunan tersebut. Para petani menilai tindakan ini sebagai bentuk pembodohan publik dan merampas hak mereka yang selama ini telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun.
“Kami yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari tanah ini lebih berhak atas lahan dibanding pihak pemilik modal yang tiba-tiba mengklaimnya. Pemerintah harus turun tangan menertibkan klaim-klaim sepihak yang merugikan petani,” ujar salah satu perwakilan petani.
Para petani penggarap mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang mengklaim dan menguasai tanah tersebut secara sepihak. Mereka juga berharap adanya kebijakan yang berpihak kepada petani agar tanah negara bekas HGU ini dapat dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir pemodal. (Can)