SUKABUMISATU.COM – Sebanyak 600 kilogram getah pinus milik Perum Perhutani diamankan Petugas Polisi Teritorial (POLTER) saat berpatroli di wilayah Hutan Pinus Wilayah Hanjuang Barat Balai Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Rabu (05/04/2023).
Pelaku pencurian diduga seorang oknum ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Peristiwa itu diketahui saat tiga orang petugas polisi teritorial Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Hanjuang Barat BKPH Lengkong melakukan patroli malam di sekitar lokasi. Petugas mendapati dua orang laki-laki sedang memuat barang yang terbungkus karung plastik warna putih ke sebuah kendaraan jenis pick up sekira pukul 00.30 WIB.
Mencurigai kegitan kedua orang itu, ketiga petugas pun tak mau ambil risiko karena saat itu kondisi tidak memungkinkan untuk penindakan. Salah seorang petugas Unang Mukarom (45 tahun) pun menghubungi salah seorang pimpinan Asper (Asisten perhutani) untuk ditindak lanjuti ke pihak aparat kepolisian.
“Saat saya dan dua orang rekan sedang patroli rutin pas tiba di lokasi sadapan titik 17 ini, kami lihat ada dua orang sedang menaikan barang terbungkus karung ke mobil pick up bernopol F 8480 VF. Saya curiga barang tersebut berisi getah pinus milik Perhutani, lantaran situasi tidak memungkinkan saya laporkan hasil temuan tersebut, ke salah satu pimpinan,” ujar Unang kepada Sukabumisatu.com.
Dihubungi terpisah KRPH Wilayah Hanjuang Barat, Jojon, membenarkan informasi itu. Pihaknya telah mengamankan satu unit kendaraan pick up warna hitam F 8480 VF yang membawa kurang lebih 600 Kg getah pinus milik Perum Perhutani.
“Kami juga mengamankan satu orang berinisial SS (45 tahun) yang diduga pelaku utama. Kini pelaku sudah diserahkan ke pihak kepolisian Resort Sukabumi dan sedang dalam proses penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut,” kata Jojon.
Jojon mengatakan SS adalah oknum ketua Gapoktan. Sementara satu orang lainnya yang kedapatan petugas di lokasi bertugas sebagai sopir.
Reporter: Iwan Akar | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor