News  

Edarkan Sabu, Tiga Warga Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Foto: Carep 1

SUKABUMISATU.com – Tiga warga Sukabumi, EJ (26 tahun), RAS (31 tahun) dan RSH (31 tahun) ditangkap lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat total 6,49 gram. Ketiganya diamankan Polisi di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (14/2/2023).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku berawal saat sejumlah anggotanya mengamankan EJ dan RAS di gang KUA Warudoyong, Sukabumi.

“Keduanya tidak bisa mengelak saat Polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban hitam, dan satu unit timbangan digital,” kata Yudi Rabu (15/2/2023) malam.

Baca Juga  Uang Puluhan Juta Rupiah Raib, Polisi Buru Maling di Rumah Kosong di Baros Sukabumi

Lanjutnya, dari kedua pelaku tersebut, Polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan RSH di kawasan Gang Merak Gunungpuyuh serta berhasil mengamankan barang bukti 17 paket narkoba jenis sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam bekas bungkus rokok.

“Alhamdulilah, berkat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, kita berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” bebernya.

“Bisa dibayangkan bila kasus ini tidak terungkap, berapa banyak masyarakat yang akan dirugikan akibat narkoba ini,” jelasnya.

Kini, ketiga pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong di Sukabumi Dimusnahkan

Reporter: Carep 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *