Kamis,23 Januari 2025
Pukul: 21:22 WIB

Waduh! Jona Arizona Diamankan Polisi, Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Pajero

Waduh! Jona Arizona Diamankan Polisi, Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Pajero

Kamis, 30 Maret 2023
/ Pukul: 17:20 WIB
Kamis, 30 Maret 2023
Pukul 17:20 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan Jona Arizona (42), dan H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.

Keduanya berhasil diamankan polisi usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Jumat, (24/3/2023) malam. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung,” kata Zainal dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga  Diciduk di Baros, Pencuri Laptop Puskesmas Kebonpedes Sukabumi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, modus yang dilakukan Jona adalah dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp 6 Juta per minggu. Penyewaan Mobil Pajero sudah berjalan hingga 5 bulan.

“Setelah lima bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” lanjutnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Rilis Info DPO Penganiaya Perias Pengantin

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa selembar berkas pemesanan sewa mobil, satu lembar data survey penyewa kendaraan mobil, serta satu lembar surat keterangan leasing.

Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist