SUKABUMISATU.com – Unit Reskrim Polsek Baros Resor Sukabumi Kota mengamankan J (45 tahun), terduga pelaku pencurian satu unit laptop milik Puskesmas Kebonpedes. J diamankan di kawasan pemukiman warga di Cicadas Girang, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (9/3/2023) malam.
Selain mengamankan J, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan satu sepeda motor.
Kapolsek Baros, Kompol Heri Hermawan, mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil dilakukan setelah jajarannya melakukan upaya penyelidikan selama hampir satu bulan.
“Terduga pelaku pencurian laptop milik Puskesmas Kebonpedes yang sempat terjadi pada pertengahan bulan Februari 2023 kemarin berhasil kita amankan tadi malam di salah satu rumah teman terduga pelaku di Jayamekar, Baros Sukabumi,” kata Kompol Heri saat ditemui awak media di Mapolsek Baros, Jumat (10/3/2023)
Kini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Baros guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa pencurian sempat terjadi di rumah korban, Ulfa Fauziah di Kawasan Perumahan Syifa Residence Blok H nomor 21 RT.03/05 Kelurahan Jayamekar Kecamatan Baros Kota Sukabumi pada Jumat (17/2/2023) lalu.
Peristiwa pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan merusak jendela rumah korban dan mengambil satu unit laptop serta satu Unit sepeda motor milik korban.
Aksi terduga pelaku sempat diketahui warga sekitar sehingga terduga pelaku hanya berhasil membawa satu unit laptop dan meninggalkan sepeda motor korban tidak jauh dari rumah korban.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor