Polda Gorontalo Amankan 9 Orang Diduga Terlibat PETI di Bone Bolango, Barang Bukti 3 Mobil dan Material Emas Disita

SUKABUMISATU.com, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango.

Penindakan tersebut dilakukan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Sabtu (19/9/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 7 September 2026.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan pada tanggal yang sama.

“Pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendatangi dan melakukan pengecekan terhadap lokasi kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Pelita Jaya,” ujar Maruly.

Menurutnya, petugas kemudian mengamankan lokasi beserta sejumlah peralatan dan material yang ditemukan. Polisi juga memasang garis polisi atau police line di sejumlah area yang dianggap perlu diamankan.

Baca Juga  Tambang Emas Ilegal 'Makan' Korban Lagi, Dua Orang Tewas Tertimbun di Lengkong Sukabumi

Petugas turut memberikan imbauan kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi agar tidak memasuki, merusak, memindahkan barang, ataupun melakukan aktivitas di area yang telah dipasang garis polisi.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin. Mereka masing-masing berinisial YB, SK, PK alias Pio, Y, A, Y, N, A, dan R.

“Dari hasil permintaan keterangan terhadap kesembilan orang tersebut, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah Sdr. SK dan Sdr. IL, sementara pemilik material yang ditemukan di lokasi adalah Sdr. RP dan Sdr. DA,” jelas Maruly.

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah membuat Laporan Polisi Model A. Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan serta melengkapi administrasi penyidikan.

Baca Juga  Lagi! Seorang Gurandil Tewas di Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani di Ciemas Sukabumi

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pikap.

Ketiga kendaraan tersebut yakni Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi DB 8996 KB, Daihatsu Grand Max 1.3 warna silver nomor polisi DM 8523 EE, dan Suzuki New Carry 1.5 warna hitam nomor polisi DB 8521 DI.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan tiga unit profil tank berwarna kuning dengan kapasitas masing-masing 1.100 liter yang berisi material hasil pengolahan, serta satu karung berisi material.

“Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, dan berakhir pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.30 Wita,” kata Maruly.

Ditreskrimsus Polda Gorontalo selanjutnya akan melakukan pemeriksaan ahli serta meminta data terkait perizinan usaha pertambangan dan kegiatan pengolahan.

Baca Juga  Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani di Ciemas Sukabumi Resmi Ditutup, Begini Penampakannya

Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka serta memproses langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat berdasarkan hasil penyidikan.

Reporter: Suhendi Soex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *