SUKABUMISATU.COM – Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Sukabumi kembali memakan korban jiwa. Sebanyak dua orang penambang meninggal dunia tertimbun tanah longsor di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/6/2023).
Dua orang korban tewas diketahui bernama Idu dan Ipa. Keduanya tertimbun longsor saat mendulang material yang diduga mengandung emas di lahan Perkebunan Tugu Cimenteng.
“Mereka melakukan pendulangan di sungai yang tidak jauh dari areal pengambilan tanah. Peristiwa terjadi sekira jam 05.20 WIB, tanah tebing dengan ketinggian sekira 7 Meter longsor dan menimpa dua orang korban beserta 5 orang temannya,” ujar Iptu Endang Slamet, Kapolsek Lengkong dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com.
Endang mengatakan, sebelumnya dua orang korban bersama lima temannya menambang emas secara ilegal di lahan Perkebunan Tugu Cimenteng, Rabu (7/6/2023).
“Selanjutnya pihak keluarga korban meminta kepada kepolisian agar tidak dilakukan tindakan otopsi dikarenakan pihak keluarga menganggap kejadian tersebut sebagai musibah,” tambah Endang.
Atas insiden, Polsek Lengkong menyampaikan himbauan dan menutup areal penambangan agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan emas secara ilegal. Penambangan di lokasi itu merusak dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak ada lagi kegiatan penambangan emas secara ilegal karena dapat berpotensi terjadinya kerusakan pada tanah berupa longsor yang menimbulkan korban jiwa,” imbuh Endang.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor