Gelapkan Uang Modus Order Fiktif, Mantan Sales PT Borwita Citra Prima Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Cianjur

Ilustrasi

SUKABUMISATU.com, Cianjur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara kepada Andri Wihardi, seorang mantan karyawan PT Borwita Citra Prima. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan modus membuat pesanan atau orderan fiktif.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fitria Septriana, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Irwanto, S.H., dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo. Pembacaan vonis ini berlangsung dalam sidang yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026 di Ruang Sidang Cakra PN Cianjur, setelah sempat tertunda satu pekan dari jadwal semula.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cianjur, vonis yang dijatuhkan ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur, Abdul Haris Dalimunthe, S.H., pada persidangan terdahulu tanggal 17 Juni 2026.

Baca Juga  Gelapkan Aset PT Borwita Citra Prima, Eks Karyawan di Sukabumi Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Kronologi dan Modus Operandi Terdakwa

Peristiwa kriminal ini bermula dalam kurun waktu antara 31 Januari 2024 hingga 21 Februari 2024. Terdakwa yang telah bekerja sebagai sales taking order sejak tahun 2018 di PT Borwita Citra Prima, nekat memanfaatkan jabatannya untuk melakukan aksi penipuan internal di tempatnya bekerja yang beralamat di Desa Kertajaya, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur.

Dengan niat memperkaya diri sendiri, Andri Wihardi secara sepihak membuat pesanan fiktif berupa produk sampo dan pewangi pakaian (Downy) melalui aplikasi pemesanan internal perusahaan dengan mengatasnamakan dua toko pelanggan resmi, yaitu Toko Raffa dan Toko Anyar. Total nilai pesanan yang dimanipulasi tersebut mencapai Rp34.722.186 untuk Toko Raffa dan Rp3.455.727 untuk Toko Anyar.

Aksi curang ini berjalan mulus saat barang-barang tersebut tiba di kantor cabang. Terdakwa tidak menyerahkan barang ke alamat tujuan semula, melainkan memindahkannya ke kendaraan kontrakan miliknya tanpa izin manajemen. Produk-produk tersebut kemudian dijual secara bertahap ke beberapa toko lain di wilayah Kabupaten Cianjur.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Didesak Tangkap Oknum Pegawai Samsat Diduga Pelaku Penggelapan Duit Pajak Kendaraan

Uang hasil penjualan ilegal yang totalnya mencapai Rp36.722.186 tersebut digunakan seluruhnya oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi, tanpa menyetorkannya ke kas perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian finansial nyata bagi PT Borwita Citra Prima.

Pertimbangan Hukum dan Putusan Hakim

Dalam perjalanan persidangan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara **114/Pid.B/2026/PN Cjr** ini, pihak kejaksaan sebelumnya telah menghadirkan sejumlah saksi kunci, di antaranya Dedi Rohendi, Yudi Setiawan, dan Yudistira Dhirantara Putra untuk memperkuat pembuktian.

JPU Abdul Haris Dalimunthe, S.H., dalam tuntutannya sempat menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah secara nyata menyalahgunakan hubungan kerja dan profesinya secara melawan hukum.

Atas fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Andri Wihardi terbukti melanggar Pasal 488 KUH Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Selain hukuman kurungan penjara selama 2,5 tahun yang dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa berkas PKWTT, laporan internal audit, serta nota jalan fiktif tetap terlampir dalam berkas perkara. Terdakwa pun dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (Uga Khaeru Rabbani)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *