Polisi Mulai Selidiki Kasus Nelayan Mandrajaya Ciemas Diduga Ditipu Kades dan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Nelayan Dihan dan Nuryaman saat dipaksa menandatangani surat perjanjian oleh Kepala Desa Ajat. (Sumber Sukabumiupdate.com)

SUKABUMISATU.com – Kepala Desa (Kades) Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan penipuan dan penggelapan program bantuan perahu. Dua orang nelayan setempat, Nuryaman dan Dihan, menjadi pelapor dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan laporan tersebut. “Kasus masih dalam tahap penyelidikan. Laporan sudah masuk. Setelah alat bukti terkumpul, statusnya akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar Hartono kepada sukabumisatu.com, Sabtu (7/6) melalui aplikasi perpesanan.

Laporan itu didaftarkan pada Rabu (4/6) dengan didampingi tiga orang kuasa hukum, yakni Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P Hutabarat.

Baca Juga  Diperkarakan Warga ke Kejaksaan dan Polres Sukabumi, Kades Mandrajaya Diduga Selewengkan Dana Ratusan Juta

Kasus bermula saat program bantuan perahu digulirkan untuk nelayan di wilayah pesisir Ciemas. Menurut pengakuan Nuryaman, dirinya bersama Dihan diminta menyetor uang sebagai syarat administrasi dan biaya pengurusan bantuan.

“Awalnya diminta Rp30 juta, DP Rp10 juta. Belakangan naik jadi Rp33 juta, katanya buat tambahan biaya dinas Rp2 juta,” ungkap Nuryaman dalam keterangannya kepada media.

Dari total uang yang diminta, korban telah menyerahkan Rp21 juta. Uang tersebut diterima langsung oleh Kades Ajat dengan bukti kwitansi bertanda tangan dan stempel desa. Namun, hingga saat ini bantuan perahu tak kunjung diterima.

Selain soal dana, kedua nelayan itu juga mengaku mendapat intimidasi dari oknum perangkat desa dan seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial AH.

Baca Juga  Literasi Budaya dan Kewarganegaraan: Mahasiswa KKM STKIP Bina Mutiara Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Ciemas

Sementara itu Kuasa Hukum Nelayan Efri Darlin M Dachi, mengatakan Indikasi unsur gratifikasi dan suap dalam kasus ini perlu pendalaman berdasarkan kronologis keterangan pelapor.

“Berdasarkan keterangan pelapor, ada korelasi gratifikasi dan suap. Kedepan tentu tidak hanya dugaan unsur pasal 378 dan 372 tipu gelap saja. Tetapi ada jual beli pengaruh insider trading atau buying and selling influence jadi jelas dugaan gratifikasi dan suap itu sangat jelas,” ucap Efri Darlin M Dachi penasehat hukum korban (pelapor).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Mandrajaya maupun AH belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kasus tersebut. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *