Rabu,29 April 2026
Pukul: 09:40 WIB

Jeritan Warga Sukamulya, Menggugat Penjahat Lingkungan Berkedok TPSA Cimenteng!

Jeritan Warga Sukamulya, Menggugat Penjahat Lingkungan Berkedok TPSA Cimenteng!

Rabu, 29 April 2026
/ Pukul: 09:11 WIB
Rabu, 29 April 2026
Pukul 09:11 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com, CIKEMBAR – Kondisi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cimenteng yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kian memprihatinkan. Aroma busuk yang menyengat serta serbuan ribuan lalat kini menjadi “menu” harian yang harus ditelan pahit oleh warga sekitar. Rabu, (29/04/2026).

​Kritik keras pun mencuat dari masyarakat setempat yang merasa pemerintah daerah tutup mata terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan. Hikmat Muhammad, salah seorang perwakilan warga Desa Sukamulya, menegaskan bahwa keberadaan TPSA Cimenteng sudah tidak relevan lagi dengan kondisi wilayah saat ini.

TPSA di Tengah Kepungan Pemukiman dan Sekolah

​Menurut Hikmat, lokasi TPSA Cimenteng kini berada di jantung aktivitas masyarakat. Wilayah Desa Sukamulya telah bertransformasi dari daerah sepi menjadi kawasan industri dan pemukiman padat penduduk.

Baca Juga  IJTI Korda Sukabumi Terima Penghargaan, Bupati Asjap: Media Berperan Vital

​”Lokasi TPA dan hunian penduduk sudah tidak berbatas lagi. Bayangkan, TPSA ini berdampingan langsung dengan sekolah dasar (SD), SMP, hingga Pesantren. Bahkan kantor pemerintahan seperti Dinas Ketahanan Pangan dan BPBD pun kena imbasnya. Ini sudah tidak sehat,” tegas Hikmat kepada sukabumisatu.com

Tujuh Poin Gugatan Warga: Mana Kompensasinya?

​Warga mempertanyakan apa sebenarnya keuntungan yang didapat masyarakat Sukamulya dengan menjadi “tuan rumah” bagi sampah se-Kabupaten Sukabumi. Hikmat merinci setidaknya tujuh poin ketidakadilan yang dirasakan warga:

Retribusi Tetap Bayar: Warga terdampak tetap harus membayar biaya buang sampah tanpa keringanan.

Nihil Pemeriksaan Kesehatan: Tidak pernah ada kompensasi berupa layanan kesehatan rutin bagi warga terdampak polusi udara.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Rancangan RPJMD Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi TA 2024

Absennya Pembasmi Lalat: Pemberian obat atau upaya pembasmian lalat pembawa penyakit tidak pernah dilakukan secara berkala.

Tanpa Santunan: Tidak ada bentuk santunan dampak lingkungan bagi masyarakat.

Kurangnya Transparansi: Peluang usaha atau kerja sama antara warga dengan pihak TPSA/DLH terkesan tertutup.

Kompensasi Desa Macet: Tidak ada kontribusi nyata terhadap pemerintah desa maupun kesejahteraan warga.

Keengganan Relokasi: Terkesan tidak ada niat serius untuk memindahkan lokasi meski dampak sudah nyata.

Desak Pemda Cari Lahan Baru

​Warga mengusulkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi total dan segera merencanakan pemindahan TPSA. Mengingat topografi Sukabumi yang luas dengan banyak lahan pegunungan yang kosong, pemindahan ke lokasi yang jauh dari pemukiman dianggap sebagai solusi harga mati.

Baca Juga  Tambang Tak Berizin CV Duta Limas Kembali Beraktivitas, ESDM Jabar Turun Tangan

​”Pemerintah harus punya inisiatif buat ‘ngopi’ (berdiskusi serius) dan mencari lahan kosong yang jauh dari manusia. Sukabumi ini luas, banyak lahan yang bisa diakses untuk TPA yang lebih modern dan tidak merugikan rakyat,” tambah Hikmat.

​Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Sukamulya mendesak adanya tindakan nyata dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bupati Sukabumi agar hak warga untuk menghirup udara bersih dan hidup sehat tidak terus dikorbankan demi pengelolaan sampah yang dianggap “asal jalan”.

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist