DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Rancangan RPJMD Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi TA 2024

Dokumetasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi. (Istimewa)

SUKABUMISATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-9 pada Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pada Kamis, (27/03/2025).

Rapat ini membahas dua agenda utama yaitu penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati dan sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Tak Ada Tempat Bagi Rentalis, Politisi Muda Golkar Dukung Penuh Asep Japar

“LKPJ sendiri merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Budi Azhar saat membuka rapat.

DPRD kemudian akan melakukan pembahasan LKPJ tersebut dalam waktu 30 hari. Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Bupati mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh kesepakatan.

“Setelah penyampaian LKPJ, tahapan selanjutnya adalah kajian dan pembahasan oleh Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerja perangkat daerah, rapat kerja gabungan, dan rapat internal Badan Anggaran DPRD,” sambung Budi.

Puncaknya, Rapat Paripurna DPRD akan mengambil keputusan dan menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 30 April 2025 mendatang.

Dalam Sambutannya Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, mengatakan LKPJ ini merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.

Baca Juga  Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Sertijab BPK Jabar

“LKPJ 2024 memuat detail pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 serta capaian kinerja utama Kabupaten Sukabumi,” ungkap Asep Japar dalam pidatonya.

Lebih lanjut Asep Japar menjelaskan beberapa poin penting yang disoroti diantaranya Peningkatan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang meningkat menjadi 70,18, lalu Laju pertumbuhan Ekonomi (LPE) mencapai 5,15%, serta Evaluasi Program dari 155 program yang dijalankan, 80 indikator berhasil melampaui target, sementara 65 program lainnya memerlukan perbaikan.

“LKPJ ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun 2024,” sambungnya.
Bupati Asep Japar menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan.

“Tantangan seperti bencana alam dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi menjadi fokus utama untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang,” jelasnya.

Baca Juga  Asep Japar, CaBup Sukabumi Idola Masyarakat

Selain itu, Bupati juga menyampaikan rancangan awal RPJMD 2025-2029 yang akan dibahas bersama DPRD, dengan harapan pembangunan daerah terus meningkat dan mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah). (Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *